![]() |
| Mayat korban dengan posisi telungkup. (foto : istimewa) |
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Ditemukan mayat seorang lelaki di Jalan Selamat Ketaren, Komplek MMTC Block I, dibelakang Ruko No. 40, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (06/04/2022) sekira pukul 07.50 WIB.
Korban berinisial CL (40), Warga Jalan Patimura, Gang Mandailing No. 20 Medan Baru. Korban ditemukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa, dengan posisi telungkup, hidung mencium tanah dan berdarah, juga tangan sebelah kiri dan kanan berdarah.
Mendapatkan informasi, selanjutnya personel bersama dengan team Inafis Sat reskrim Polrestabes Medan melakukan olah TKP dan menghimpun informasi dan dari keterangan saksi Daniel Ginting bahwa dirinya sekira pukul 00.00 WIB, saksi hendak buang air kecil di lorong Ruko dan melihat korban sudah berada di TKP.
Lalu oleh saksi Daniel Ginting memanggil saksi Bonar Mangasi Siagian untuk melihat di TKP. Selanjutnya saksi Bonar Mangasi Siagian pergi dan memanggil saksi Hendrik Simanungkalit, kemudian para saksi pergi dan memperkirakan korban sedang dalam keadaan mabuk.
Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, saksi Indra Nasution melihat korban yang berada dengan posisi tubuh telungkup hidung mencium tanah. Lalu oleh saksi Indra Nasution memanggil saksi Chandra Sihaloho selanjutnya oleh Chandra menghubungi petugas Kepolisian.
Dari hasil olah TKP, personel Inavis Polrestabes yang memeriksa tubuh korban dan tidak ada menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selanjutnya keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian agar mayat korban dibawa ke rumah duka di Jalan Patimura Gg Mandailing No. 20 Medan Baru, untuk di semayamkan dan tidak lakukan autopsi dan tidak keberatan atas meninggalnya korban.
Sementara, dari keterangan abang kandung korban atas nama Ghofur Lubis menerangkan bahwa korban mengalami penyakit lambung, pernah di rehabilatas narkoba dan sering tiba-tiba mengalami pingsan.
Barang bukti yang di TKP, sepasang sendal swallow warna hijau, topi warna merah, dan dompet warna coklat berisi uang Rp 3000, serta kartu rehab BNN.
(Arfin)

