GNPK RI : Kapolda Sumut Tidak Tegas Tangani Perkara AAN


 

GNPK RI : Kapolda Sumut Tidak Tegas Tangani Perkara AAN

Kamis, 07 April 2022

Pengacara GNPK RI Sumut Fendi Luaha SH. (foto : istimewa)


Metro7news.com | MadinaSekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Wilayah Sumatra Utara, Yulinar Lubis meragukan ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menyerahkan AAN, tersangka kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal.


Hal ini diungkapkan Yuli, kepada wartawan, Kamis (07/04/2022).


Yuli bersama pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Luaha, SH menganggap Kapolda dan jajarannya terkesan membiarkan proses ini terlalu lama. Sepertinya ada hak istimewa yang diberikan penyidik kepada AAN sehingga terkesan sesuka hatinya untuk hadir di Poldasu.


Seharusnya dimata hukum, semua harus sama kalau dengan alasan koperatif, kami menilai 3 kali tidak menghadiri panggilan bukan lagi koperatif, Padahal menurutnya, berkas kasus AAN ini sudah P21 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


"Apa lagi yang ditunggu Polda, khususnya kepada Kapolda. Seharusnya berkas yang sudah P21 ini secepatnya diserahkan ke JPU. Apakah pihak Polda sulit untuk menghadirkan tersangka dan alat bukti sehingga masih ditunda-tunda pelimpahannya. GNPK -RI berharap penyidik harus segera melimpahkan perkara ini ke JPU agar dimata masyarakat tidak ada terkesan pilih bulu," tutur Yuli.


Hal ini juga ditegaskan oleh Fendi Luaha, SH selaku pengacara GNPK RI. Dia menganggap jika berkas yang dinyatakan sudah P21 dari Kejaksaan, maka sudah tidak perlu ada penundaan untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan. 


Dia menilai proses penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun lebih ini seharusnya sudah diambil alih oleh Kejaksaan. Hal ini dikarenakan berkas penyelidikan dari pihak Polda Sumut sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan. 


"Berkas sudah lengkap, Senin kemarin juga sesuai pemberitaan Kabid Humas mengatakan, Kamis ini tanggal 7 akan dilimpahkan. Tersangka sudah dua kali mangkir, sejak pemeriksaan 15 Maret kemarin. Pihak penyidik dari Polda seharusnya sudah bisa menjemput tersangka," jelasnya. 


Dilain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan hingga pukul 15.52 WIB, masih menunggu informasi dari pihak Ditreskrimsus.


"Nanti saya check," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan.


(TIM).