Mantan Kades Medan Estate Dan Sekretarisnya Ditahan, Camat Percut Sei Tuan : Ikuti Saja Aturannya


 

Mantan Kades Medan Estate Dan Sekretarisnya Ditahan, Camat Percut Sei Tuan : Ikuti Saja Aturannya

Selasa, 12 April 2022

Mantan Kades Medan Estate dan Sekretarisnya ditahan Cabjari Deli Serdan di Labuhan Deli atas sangkaan korupsi dan pungli. (foto : istimewa) 

Metro7news.com | Percut Sei Tuan – Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, melalui Sekretaris Kecamatan, Nasib Slichin, MAP sewaktu diminta tanggapannya atas penahanan matan kepala desa (Kades), Medan Estate dan Sekretarisnya oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Senin (11/04/2022).


"Kita tidak mencampuri ranah hukum tersebut. Tapi kami selaku pimpinan pemerintahan, kami hanya memback-up urusan administrasi saja. Dan melayani urusan masyarakat," jelasnya.


Bagaimana kelancaran administrasi di desa tersebut, dan kami coba mengumpulkan perangkat desa untuk merapatkan iapa penganti sementara Sekretaris Desa Medan Estate.


"Masih ada waktu pelaksanaan tugasnya atau SK nya berakhir sampai tanggal 5 Mei 2022,” ungkap Sekcam Kecamatan Percut Sei Tuan.


Menurutnya, kami tidak mencampuri ranah hukum mereka, ikuti saja perjalanan hukum meraka. Ketika ditanyakan status Sekretaris Desa Medan Estate yang merupakan ANS tersebut.


“Nanti bagaimana keputusan pengadilan,” ujarnya singkat.


Menurut informasi yang diterima awak media, Selasa (12/04/2022, Bendahara Desa Medan Estate diperiksa oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.


Mantan Kepala Desa Medan Estate berinisial FA dan Sekdes Medan Estate, R Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.


Karena kedua tersangka tersangkut kasus dugaan kurupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pungutan liar retribusi sampah di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sejak tahun 2017 sampai tahun 2020.


untuk penyidikan pungli atas dugaan pengelolaan dana CSR di desa Medan Estate 2017 sampai 2020, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.


"Kami sudah melakukan PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari ahli dengan hasil kerugian sebesar 534.000.000, lebih, dan terhadap perkara ini penyidik menerapkan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3, Junto pasal 16 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," ucap Kacabjari Deli Sedang di Labuhan Deli,  Anggara Suryanegara dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/4/2022) malam.


Lebih lanjut, FA pada saat itu selaku Kades dan R  selaku Sekdes secara bersama-sama mereka berdua mengerahkan atau paling bertanggung jawab untuk melakukan pungli terhadap retribusi sampah  di desa Medan Estate.


“Pengutipan restribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pengutipan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu untuk bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,” ungkap Kacabjari Labuhan Deli ini.


Dalam kasus Pungli yang sudah berjalan selama tiga tahu, mereka memperoleh uang sebesar Rp 22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honor tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulan,  dan R mendapatkan honor tambahan sebesar Rp750 ribu setiap bulan.


“Dan selanjutnya terkait adanya penerimaan dana CSR dari pihak ketiga yang oleh kedua bersangkutan tidak di masukan kedalam APBDes,untuk tersangka FA ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Kusta sedangkan R di Rutan tahanan wanita Medan," ucapnya.


Tersangak FA pernah menjabat sebagai Kades selama 3 periode sedangkan R masih aktif sebagai Sekdes hingga sekarang ini. 


(Yan)