-->

Notification

×

Iklan


Terkait Limbah Berbahaya, Aktivis Seret Tiga Perusahaan Kehadapan Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T12:47:15Z
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tanjungbalai, Aktivis Kopling dan BIM meminta kepada Komisi C untuk menindaklanjuti masalah pembuangan limbah tiga perusahaan yang diduga mencemari Sungai Asahan.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Aktivis Komunitas Peduli Lingkungan (Kopling) dan Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai dengan tegas menolak pembuangan limbah diduga beracun ke aliran Sungai Asahan yang sengaja dilakukan oleh PT Agrindo Surya Abadi (PT ASA) yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.


Para aktivis tersebut membawa permasalahan ini ke DPRD Tanjungbalai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C dan dihadiri oleh perwakilan dari tiga perusahaan antara lain, PT ASA, PT Pelita dan PT. Sumatera Baru, Senin (12/01/2026).


Dihadapan Pimpinan RDP, Alrivai Juherisa alias Aldo, Kordinator Kopling meminta agar Komisi C mengambil langkah tegas terhadap PT ASA yang selama bertahun-tahun diduga telah membuang limbahnya langsung ke Sungai Asahan. Selain itu ia pun meminta agar DPRD sebagai lembaga pengawasan segera memeriksa seluruh perizinan perusahaan tersebut. 


"Bertahun-tahun perusahaan minyak kelapa ini diduga telah membuang limbah langsung ke sungai. Selain limbah cair, mereka juga memiliki limbah hasil pembakaran yang debunya dapat mengakibatkan penyakit. Sehingga kami mendesak Komisi C untuk segera memeriksa seluruh izinnya, termasuk UKL dan UPL nya," kata Aldo. 


Ditempat yang sama, Ketua BIM Tanjungbalai, Andrian Lubis, S.Hum, mendesak agar Komisi C dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan secara intensif atas seluruh izin operasional tiga perusahaan itu. Mulai dari izin HO hingga kesejahteraan dan perlindungan bagi karyawan di pabrik minyak kelapa tersebut.


Ia juga meminta agar DPRD dapat menyelamatkan aset Pemko berupa jalan umum dengan lebar 2,5 meter dan panjang 200 meter disekitar kawasan pabrik yang diduga mulai diserobot oleh perusahaan. 


"Kami menerima laporan warga, setiap malam terjadi kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan di jam istirahat. Jadi, DPRD harus periksa HO nya. Belum lagi jalan umum yang mulai mereka serobot guna perluasan kawasan pabrik, ini aset Pemko yang harus kita selamatkan," ujarnya. 


Lebih lanjut Andrian mengatakan, hingga hari ini sejumlah warga telah menandatangani surat penolakan terhadap aktivitas pabrik saat dini hari. 


"Sudah ada puluhan warga yang membuat pernyataan menolak. Apalagi sikap para security yang dinilai arogan dan tak ramah dengan warga sekitar. Sudah limbahnya merusak jalan dan kelestarian sungai, mau pakai arogansi pula. Maka kami mendesak agar Komisi C benar-benar memeriksa seluruh izin yang mereka kantongi. Jika tidak memenuhi aturan, segera ambil tindakan," tegasnya.


Menanggapi pernyataan aktivis, Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Martin Chaniago meminta agar ketiga perwakilan perusahaan memberi penjelasan dalam RDP. 


Utusan PT ASA mengungkap, bahwa perusahaan selama ini telah memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar, berupa berbagai bantuan, khususnya menjelang hari raya. 


Perusahaan juga telah membuat sumur bor yang airnya disalurkan secara gratis kepada 30 kepala keluarga disekitar pabrik.


Martin juga meminta sejumlah data terkait BPJS ketenagakerjaan yang dimiliki karyawan serta menyinggung penyaluran CSR yang belum maksimal dilakukan oleh PT ASA dan dua perusahaan lainnya. Tak hanya kepada perwakilan perusahaan, Martin Chaniago juga meminta semua data dari dinas terkait yang ikut hadir dalam RDP.


"Kami beri waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyerahkan semua data-data yang kami minta. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat ditunjukan dan diberikan kepada kami, maka kami akan mengambil langkah tegas," tandasnya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update