Polisi Masih Belum Bekerja, Tersanka Penggelapan Berbusung Dada


 

Polisi Masih Belum Bekerja, Tersanka Penggelapan Berbusung Dada

Senin, 11 April 2022

 

Polrestabes Medan. (foto : istimewa)

Metro7news.com | Medan - Laporan polisi di Mapolrestabes Medan yang dibuat oleh Darwis Lase, terkait penggelapan atas satu unit Sepeda Motor Honda bernopol BK 3929 AHC miliknya. Hingga kini masih belum ditangani serius oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan. 


Padahal Laporan Polisi bernomor LP. STTLP/B/17/YAN.2.5/K/2022/SPKT Restabes Medan yang dibuat oleh Darwis Lase, warga Kampung Agas Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu telah memasuki bulan ke empat dan hingga saat ini masih terus mengambang. 


Menurut keterangan SK (27) salah seorang kerabat Darwis kepada awak media, Minggu (10/4/22) kemarin, satu hari penyidik yang menangani kasus tersebut pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Darwis melalui seorang kenalannya yang biasa ngepos di Mapolrestabes Medan. 


Saat ditanya, uang tersebut untuk keperluan apa, kepada wartawan SK menjelaskan bahwa uang tersebut diminta oleh penyidik untuk mempercepat urusan perkara tersebut. 


"Penyidik pernah minta uang melalui Bang I (49) yang biasa mangkal di Mapolrestabes itu Bang, alasannya uang itu untuk operasional mereka, agar LP tersebut cepat dikerjakan olehnya," ungkap SK menerangkan. 


Masih menurut SK, sepeda motor milik Darwis telah diamankan oleh polisi sejak januari lalu, namun hingga kini sepeda motor tersebut hanya menjadi barang pajangan di Mapolrestabes Medan tanpa tindak lanjut yang jelas. 


"Kereta Darwis dah diamankan oleh polisi mulai januari lalu, tapi cuma menjadi pajangan aja rupanya disana," ungkap SK dengan kesal. 


Untuk diketahui, terduga penggelapan bernama Dicky alias Codot warga Gang Sebaya Tambak Bayan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, hingga kini masih bebas berkeliaran di sekitar domisilinya. 


Menurut sumber yang berhasil dihimpun oleh wartawan dilapangan, Dicky senantiasa tidak berada di rumah pada siang hari, namun dia akan pulang ketika hari telah malam. 


"Codot kan eneng neng kene, tiap mbengi deene mulih neng omah. Cah iku memang sok jagoan, karo polisi pun ra wedi", ujar Mar (34) salah seorang tetangga Dicky dalam dialeg Jawa, kepada wartawan pada Sabtu (09/04/22) kemarin. 


Kalau diartikan,"Codot kan ada disini, tiap malam dia balik ke rumah. Anak itu memang sok jagoan, sama polisi pun gak takut. 


Menanggapi hal ini, praktisi hukum Robi Perdana Marpaung, SH.MH kepada wartawan menerangkan bahwa memang polisi harus menangkap pelaku utama terlebih dahulu, barulah sang penadah barang kejahatan tersebut dapat ditahan.


Polisi harus menangkap pelaku utama dalam LP tersebut terlebih dahulu, barulah penadah dapat ditahan. Namun, menurutnya ada yang aneh dalam hal ini, mengapa polisi begitu lambat melakukan penangkapan terhadap tersanka.


"Apalagi informasi terkait keberadaan terduga sudah jelas dikantongi oleh polisi. Kadang begitulah moral dan etika Kepolisian kita, gak ada uang perkara gak jalan,"9 ucap Robi Perdana Marpaung kepada wartawan di sela acara berbuka di Hotel Grand Antares Medan, Jumat (08/04/22) kemarin. 


Ditambahkannya, jika Polrestabes lamban dalam menangani perkara tersebut, pihak korban dapat membuat laporan polisi ke Mapolda Sumut, agar perkara itu dapat ditangani lebih serius oleh pihak Kepolisian. 


"Suruh aja korban buat LP ke Polda Sumut Bang, biar diketahui oleh Kapolda perkara ini. Mudah-mudahan akan ditangani lebih cepat lagi," ujarnya. 


Terkait hal ini, wartawan telah melakukan  konfirmasi terhadap penyidik melalui aplikasi whatsappnya, menurut penyidik berinisial R tersebut, pihaknya telah menggelar perkara tersebut, namun dirinya tak menjelaskan secara rinci bagaimana proses perkara tersebut akan ditangani oleh pihaknya.


Begitu pula dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan,  Kompol M Firdaus masih enggan berkomentar kepada media.


(Dst7)