![]() |
| Hinca Panjaitan pada saat Kunjungan Peninjauan Tembang Emas Ilegal di Kabupaten Madina. (foto : istimewa) |
Metro7news.com | Madina - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), segera menyerahkan barang bukti serta tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu dikatakan, Hunca Panjaitan kepada wartawan, melalui WhatsApp, Minggu (10/04/2022).
Hinca menilai kasus yang sudah lama mengendap, seharusnya bisa menjadi fokus pihak Polda Sumut. Apalagi, dia menilai hingga saat ini kegiatan tambang emas tanpa izin di Madina masih menggeliat.
Ini diungkapkannya ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Madina, beberapa hari lalu.
"Saya minta Polda Sumut segera limpahkan. Berkas sudah lengkap tentu sesuai hukum acara harus segera dilimpahkan. Publik menunggu. Penegakkan hukum atas penambangan emas ilegal harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berat tapi sebaliknya memperkaya pemodal penambang ilegal," ucap Hinca.
Dia juga menyoroti adanya zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri yang dipakai oleh para penambang emas ilegal ini. Dia mengatakan peredaran merkuri ini juga seharusnya bisa diungkap oleh Polda Sumut. Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya tersangka penjual merkuri di Madina beberapa tahun lalu.
"Dinyatakan lengkap sejak 2019, tapi hingga kini tidak ada kabarnya? Ini tidak boleh mengambang, kasus ini segera dituntaskan sesuai hukum acara yang dipedomani secara profesional," tegasnya.
Melihat hal ini, dia akan segera meminta kepada Polda Sumut melalui Ditkrimum untuk segera mengungkapnya. Jangan hanya terhenti penyidikan kasus ini dengan ditangkapnya penjual, tetapi pemasok bahkan pemodalnya juga harus diungkap.
“Zat kimia merkuri ini sangat berbahaya dan karenanya saya minta Ditkrimum Polda Sumut terus mwngungkapnya. Tentu ada dalang dan pemodalnya. Publik minta agar Polisi menuntaskannya. Jangan ditunda," jelas Hinca.
Selain itu, dia juga akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Untuk menanyakan apa yang menjadi kesulitan dalam menghentikan permasalahan tambang emas ilegal di Madina.
"Saya minta rekan-rekan media di Madina juga bisa bantu berikan informasi yang lengkap tentang siapa-siapa saja yang terlibat. Jika ada Aparat Hukum, sebutkan datanya, agar kita bisa terus awasi dan berantas tambang emas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan," ungkapnya.
Selain itu juga Hinca hingga saat ini menunggu janji dari Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH, dan Kasatreskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto. Menurutnya Kapolres dan Kasatreskrim meminta waktu selama seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal di Madina.
"Kemarin, ketika saya berkunjung ke Madina, Kapolres dan Kasatreskrim minta waktu seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal. Jadi saya tunggu informasinya untuk kita bawa dalam rapat gabungan komisi III dan komisi VII DPR-RI. Nanti kita juga akan panggil Pemerintah Kabupaten dan Penambang yang memiliki izin. Untuk dengarkan pendapat mereka," pungkas Hinca.
(Syawal)
