-->

Notification

×

Iklan


Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Tanggapi Imbas Polemik PT SMGP

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T12:58:33Z

 

Hendrik Sitompul, Anggota DPR RI Komisi VII dari Partai Demokrat. (foto : Istimewa)

Metro7news.com | Madina - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Sitompul meminta Bupati dan Wakil Bupati Madina untuk melindungi segala hak masyarakat Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi terkait tragedi paparan Gas beracun H2S dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP).


Hal ini diungkapkan Hendrik akibat tragedi ini sudah berulang kali terjadi dan selalu tidak ditemukan penyelesaian. 


"Bupati dan Wakil Bupati mereka sebenarnya yang paling bertanggung jawab. Tragedi ini bukan sekali dua kali terjadi. Berulang kali. Buat apa mereka menjadi pemimpin daerah, jika hak untuk hidup masyarakat di sana tidak mampu mereka lindungi," jelas Hendrik ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (17/05/2022).


Hendrik menilai sikap arogansi PLTP PT SMGP ini sudah sangat meresahkan. Lagipula beberapa hasil investigasi dari tragedi paparan gas H2S tidak pernah dibuka secara transparan. 


Bahkan, Bupati dan Wakil Bupati terkesan tersembunyi dengan berbagai alasan tidak memiliki kewenangan. 


"Benar PT SMGP itu di bawah koordinasi Dirjen. Hanya saja, selaku Kepala Daerah, Bupati memiliki wewenang penuh. Pemerintah daerah bisa saja mengeluarkan rekomendasi untuk menutup dan membekukan PT SMGP. Dirjen itu di pusat sini. Laporan yang jelas dan pasti itu dari Pemerintah daerah, jangan hanya diam dan menunggu saja. Jika tak mampu mending mundur saja," tegasnya. 


Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, dengan diamnya Bupati dan Wakil Bupati terhadap PT SMGP memunculkan kesan ada permainan antara pemerintah daerah dengan perusahaan.


Dia menilai, kemungkinan adanya pembagian baik laba maupun pekerjaan dari perusahaan untuk oknum-oknum kolega baik Bupati maupun Wakil Bupati. 


"Apa ada hitung-hitungan antara oknum-oknum kolega Bupati maupun Wakil Bupati. Ini perlu diselidiki. Jangan hanya ingin meraih keuntungan masyarakat dikorbankan," ungkapnya. 


Pernyataan tegas dari Hendrik ini berdasarkan rilis dari SMGP terkait tragedi paparan Gas H2S di Wellpad AAE yang terjadi 6 Maret 2022 kemarin. 


Dalam rilisnya PT. SMGP tidak mengakui adanya paparan gas H2S yang menyebabkan 58 warga Desa Sibanggor keracunan dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan. 


Dalam rilis tersebut, pihak Pemkab Madina merekomendasikan 14 point yang perlu dilaksanakan oleh SMGP. Namun pihak SMGP hingga tanggal 13 Mei 2022, masih membicarakan rekomendasi tersebut. 


“Terkait dengan 14 poin rekomendasi, kami akan mempelajari dan membahasnya secara internal perusahaan. Hal ini juga mempertimbangkan compliance atau kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan disesuaikan dengan rencana perusahaan karena beberapa hal sudah masuk rencana SMGP. Kami berharap bahwa masyarakat juga menerima serta mendukung program yang kami rencanakan," ujar Ali Sahid, Wakil Kepala Teknik Panas Bumi SMGP.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update