Ditreskrimsus Polda Sumut Limpahkan Perkara AAN Ke Kejatisu


 

Ditreskrimsus Polda Sumut Limpahkan Perkara AAN Ke Kejatisu

Kamis, 12 Mei 2022

 

Tersangka AAN saat berada dalam sel Tahanan Polda Sumut, Kamis (12/05/2022). (foto : Istimewa)

Metro7news.com | Madina - Akhirnya tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekira pukul 11.00 WIB, Kamis (12/05/2022)


Pelimpahan tahap II ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (12/05/2022)


"Sudah dilimpahkan tahap II. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU," tulis Kabid Humas. 


Menanggapi aksi cepat pihak penyidik, Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak, SH., MH bersyukur dan mengapresiasi kerja cepat dari pihak Polda Sumut. Dia mengatakan, tindakan cepat ini sangat perlu mendapatkan penghargaan atas kerja keras dari pihak penyidik. 


Jika kita ikuti kasus ini, kata Resiyanto Sidicukup pelik. Penyidik seperti dibola-bola oleh tersangka, namun dengan sigap pihak penyidik tidak mau terlena dan tertipu atas sikap tersangka. 


"Jadi ini perlu kita syukuri, bahwa penyidik kita masih komit dalam penanganan kasus ini," jelas Rediyanto. 


Dosen Fakultas Hukum ini juga mengatakan, setelah pelimpahan tahap II ini pihak penyidik juga perlu kerja keras lagi dalam mengungkap masalah adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal ini. 


"Pihak penyidik perlu kembali mempelajari dari awal, diduga adanya TPPU dalam kasus tambang emas ilegal ini. Hal ini agar semua orang yang terlibat dan menikmati dana ilegal ini bisa kita babat habis Hinga akar-akarnya," ungkap Rediyanto. 


Selain itu, Rediyanto menilai penyidik juga harus mengaitkan kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan lalu. Dia melihat pengeroyokan itu kemungkinan memiliki keterlibatan dengan pihak AAN yang merupaka oknum Ketua OKP di Madina. 


"Setiap kemungkinan keterkaitan kasus per kasus itu ada. Dan AAN ini juga kita kenal dekat dengan beberapa tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan beberapa bulan lalu. Ini juga perlu di dalami apa hubungan AAN dengan para tersangka. Tugas penyidik cukup berat," tegas Rediyanto.


Melihat ini, Rediyanto memiliki harapan besar kepada Penyidik baik di Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Polda Sumut. Dia menilai jika pihak penyidik bisa mengungkapkan semua keterkaitan kasus ini maka semua hutang pihak Poldasu untuk Kabupaten Madina sudah tuntas.


(TIM)