GNPK RI Sumut Adukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Ke Kompolnas


 

GNPK RI Sumut Adukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Ke Kompolnas

Kamis, 26 Mei 2022

 


Metro7news.com | MadinaGerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. 


Ormas yang berkonsentrasi pada pencegahan korupsi ini mengirimi Kapolda surat keberatan mereka atas ditemukannya banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus penambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Madina. 


Setelah surat mereka diterima Kapolda, mereka pun terus mengadukan penyidik Ditreskrimsus ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (26/05/2022). 


Laporan ke Kompolnas ini dibuat melalui website Kompolnas. Dalam laporannya ke Kompolnas, GNPK RI Sumut menjelaskan beberapa kejanggalan yang mereka lihat dalam penyelidikan perkara PETI yang melibatkan tersangka Akhmad Arjun Nasution. 


Pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Lahua kepada wartawan menjelaskan sikap tidak profesional penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ini harus segera ditindak. 


"Kita paparkan secara rinci apa saja kejanggalan yang kita temukan. Sikap yang ditunjukkan dalam penyelidikan kasus PETI ini akan melemahkan tersangka dan memberi kesan kasus PETI ini dihukum secara ringan," jelas Fendi. 


Fendi juga menjelaskan, selain melaporkan penyidik ke Kompolnas, GNPK RI Sumut juga meminta Kompolnas untuk turun melakukan penyelidikan kepada para penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut terkait hilangnya barang bukti berupa dua unit excavator yang disita sejak awal penangkapan tersangka AAN, tahun 2020 yang lalu. 


"Berdasarkan bukti ketika AAN ini ditangkap Tahun 2020, barang bukti excavator yang disita ada dua unit. Kemudian, tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Satu unit excavator pun raib. Bahkan ketika dilimpahkan tahap II di Kejatisu, dalam rencana dakwaan (Rendak) yang disampaikan Kasipenkum, jelas hanya tercantum satu unit excavator. Itu pun tak bisa dihadirkan atau diserahkan penyidik kepada Jaksa di Kejatisu," tegas Fendi. 


Melihat ini Fendi berharap besar Kompolnas segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Selain mempertaruhkan profesionalitas Polri, beberapa kejanggalan itu akan mengakibatkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri umumnya akan berkurang. 


"Ini akan menjadi faktor yang menyebabkan kepercayaan publik yang sudah jauh lebih baik kepada Polri,, akan berkurang lagi. Kita harus tahu, masalah PETI ini bukan hanya melibatkan pelaku saja, namun efeknya bagi masyarakat di pinggiran sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal sangat berbahaya," tutupnya.


(TIM)