-->

Notification

×

Iklan


JMI Minta Kepling Di Medan Supaya Test Urine

Sabtu, 14 Mei 2022 | Mei 14, 2022 WIB Last Updated 2022-05-14T05:32:28Z

Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar, SH. (Doc : JMI Sumut)

Metro7news.com | Medan - Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan Sumatera Utara ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Buka tanggung-tanggung Kepling tersebut  seorang wanita diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang mendapat sorotan tajam dari Lembaga Sosial Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI), Sabtu (14/05/2022) siang. 

Menurut Sekretaris JMI, T Sofy Anwar, SH, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan adanya oknum kepling wanita ditangkap karena terlibat peredaran kasus sabu mengatakan, Walikota Medan, Bobby Nasution perlu melakukan kaji ulang terhadap seluruh Kepling harus melakukan tes urine ataupun tes kewiraan sehingga kedepannya tidak ada lagi Kepling di Kota Medan yang yang terlibat dengan narkoba maupun jual sabu. 

"Setahu saya gaji Kepling Rp. 3.000.000 perbulan, namun anehnya kenapa bisa Kepling jadi penjual sabu barang haram, apakah oknum Kepling tersebut hidupnya glamor", tanya sofy menjawab pertanyaan wartawan. 

Apapun alasan tersangak menjual sabu karena membantu orang tua yang sedang sakit bukanlah menjadi alasan dirinya bisa bebas dari jeratan hukum dan dapat membantu dalam mengatasi persoalan ekonominya.

"Melainkan tindakan tersangka dapat merusak mental para generasi penerus bangsa," ucap Sofy.

Apalagi tersangka diduga telah mengedarkan 25 Gram Sabu setiap bulan yang dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Sofy yang juga selaku Pengurus di Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyambut baik sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap oknum Kepling tersebut.

"Apa yang diberikan pemko medan terhadap bawahannya itu seperti pemecatan merupakan untuk memberi efek jera bagi Kepling-kepling, yang lain agar tidak melakukan hal serupa," pungkasnya, sembari mengatakan, Kepling tersebut dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


(Rilis JMI)      
×
Berita Terbaru Update