Perkara Tambang Ilegal Di Madina Segera Jalani Masa Persidangan


 

Perkara Tambang Ilegal Di Madina Segera Jalani Masa Persidangan

Rabu, 25 Mei 2022

 

AAN mengenakan Rompi merah saat ditahan di Lapas Kelas II B Panyabungan. (foto : Syawal)

Metro7news.com | MadinaBos tambang emas ilegal, Akhmad Arjun Nasution, Kamis (02/05/2022) mendatang, akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), karena berkas perkaranya telah dilimpahkan jaksa, Selasa (24/05/2022) kemarin.


Juru Bicara PN Madina, Catur Alfath Satriya mengatakan, sama halnya dengan persidangan kasus pengeroyokan wartawan nantinya. Sidang agenda pembacaan dakwaan tersangka tambang emas ilegal ini juga akan digelar secara online.


"Tersangka akan disidangkan pada Kamis mendatang. Sidang perdana ini masih agenda pembacaan dakwaan," katanya, Rabu (25/05/2022). Ia juga mempersilahkan pers untuk hadir menyaksikan jalannya persidangan.


Namun untuk kasus penambangan ilegal ini, barang bukti yang diserahkan hanya empat buah karpet saja disebabkan barang bukti utamanya excavator belum juga ditemukan. 


Alhasil, penyidik pun menerapkan pasal untuk dakwaan tersangka dengan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atad UU RI No 4 Tahun 2009.


Yos Tarigan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemarin menyebutkan, tidak menjadi kendala untuk melanjutkan persidangan jika barang bukti excavatornya belum juga diserahkan oleh penyidik.


Kajari Madina, Novan Hadian, SH., MH, berujar, untuk persidangan ini hanya mengikuti arahan dari apa yang telah dilimpahkan oleh Kejatisu. Dan untuk soal excavator, disebutnya juga seperti yang disampaikan Kejati, sudah masuk daftar pencarian.


(TIM)