![]() |
| Kadis PMD-K kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, S.Sos. (foto : Istimewa) |
Metro7news.com | Gunungsitoli - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 71 desa di 6 kecamatan yang ada di Wilayah Kota Gunungsitoli, akan digelar pada akhir bulan November 2022 mendatang.
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 milyar yang sumbernya berasal APBD Tahun Anggaran 2022.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kota (PMDK), Pemko Gunungsitoli, Peniel Harefa, S.Sos kepada Metro7news.com dikantornya belum lama ini, Kamis (28/04/2022).
Kadis PMDK ini, membeberkan dari total 98 desa yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, 71 desa diantaranya akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada bulan Desember 2022.
"Benar, ada 71 kepala fesa defenitif yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2022 ini. Maka kita rencanakan pada bulan November 2022 mendatang, akan menggelar Pilkades serentak di 71 desa itu," terangnya.
Dijelaskannya lagi, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades di maksud belum final.
masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, karena ada beberapa pasal yang mau disisip, misalnya seperti penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan lainnya," ungkap Peniel.
"Betul, bahwa sampai saat ini regulasi pelaksanaan Pilkades serentak itu masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) di DPRD," tambahnya.
Namun bisa dipastikan tahapannya akan dimulai pertengahan Mei 2022 ini.
Lebih jauh, mantan Kepala BKD Kota Gunungsitoli ini mengatakan, bahwa yang diperkenankan mendaftar Cakades, maksimum 5 kandidat/desa.
"Yang di perkenankan mendaftar Cakades, maksimum 5 orang, tak boleh lebih. Boleh siapa saja dan dari mana silahkan mendaftar. Yang penting setelah menang wajib tinggal atau pindah kependudukan di desa tersebut," tandasnya.
(edy)
