Polsek Percut Sei Tuan Mediasikan Kasus Penganiyaan Di Sei Rotan


 

Polsek Percut Sei Tuan Mediasikan Kasus Penganiyaan Di Sei Rotan

Minggu, 15 Mei 2022

 

Polsek Percut Sei Tuan mediasikan korban dan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Pasar IX, Dusun 13, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (foto : Istimewa)


Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Kasus penganiyaan, yang terjadi di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya membuat kesempakan berdamai antara pelaku dengan korbannya.


Pelaku bernama Fais Pratama (17), status pelajar, wargan Jalan Sidomulyo Pasar IX, Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, telah melakukan penganiayaan saat ditegur Abdul Latif (18), status mahasiswa, warga Dusun I3 Jalan Sidomulyo, Pasar IX, desa yang sama.


Dalam hal ini, Polsek Percut Sei Tuan melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Rotan, Bribka Hendrawan Bhakti atas perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, M. Agustiawan, ST., SIK untuk melakukan restoratife justice sesuai program bapak Kapolri.


Bhabinkamtibmas Desa Sei Rotan, Bripka Hendrawan Bhakti sedang membuat kesepakan damai antara korban dan pelaku Penganiyaan di Desa Sei Rotan.

Kemudian, Bribka Hendrawan Bhakti bersama Kadus mengunjungi rumah korban, cek TKP dan cek rumah pelaku. Kemudian memediasi permasalahan ini agar diselesaikan secara kekeluargaan, Sabtu (14/05/2022).


Dalam mediasi itu, kedua belah pihak yang dihadiri oleh ayah korban, Sariman dan ibu korban, Sumiati. Juga ayah pelaku, Ipin serta pengacara Zainudin H dan Kadus 13, Wahyu, dan kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.


Pihak pelaku telah meminta maaf dan bersedia memberikan bantuan biaya perobatan kepada korban. Selanjutnya korban akan mencabut laporan pengaduannya ke Polrestabes Medan.


Bersama Bripka Hendrawab Bhakti, korban dan pelaku mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mencabut laporan tersebut.


Awal mula kejadian ini, Rabu (11/05/2022) sekira pukul 11.58 WIB, di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun 13, Desa Sei Rotan, persisnya depan Masjid Al Ikhlas, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada saat korban yang sedang mengendarai Mobilnya berpapasan dengan pelaku didepan rumah pelaku. Kemudian pelaku menggeber-geber motornya sehingga menimbulkan suara ribut. 


Selanjutnya, korban mengatakan "Becak" sambil bercanda kepada pelaku, namun pelaku tidak terima dan berkata kotor kepada korban dengan mengatakan "Alat kelamin laki-laki". Kemudian korban sempat mengajak bapak pelaku untuk berduel dengannya. 


Pelaku menyetop mobil Korban, dan ketika korban turun dari mobil langsung di tikam oleh pelaku dengan menggunakan kunci motornya. Sehingga Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kanan dan juga luka dikuping sebelah kiri, kemudian korban berobat ke rumah sakit dan langsung membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan. Dengan bukti lapor nomor STTLP / 1499 / V / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT.


(Yan)