Polsek Percut Sei Tuan Ungkap Aborsi Sepasang Kekasih


 

Polsek Percut Sei Tuan Ungkap Aborsi Sepasang Kekasih

Rabu, 25 Mei 2022

 

 Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tersangka pelaku aborsi. (foto : Istimewa)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Polsek Percut Sei Tuan mengungkap sepasang kekasih melakukan aborsi, karena malu dan takut mempunyai anak di luar nikah.


Hal ini dikatakan Polsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, SIK dalam Press Release yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono, SH., MH di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/05/2022).


Kapolsek Percut Sei Tuan, menjelaskan kronologis kejadian, dimana sepasang kekasih tersebut berinisial RR (22), pelaku, warga Jalan Sudirman Lingkungan VI Pekan Gebang, Pangkalan Brandan yang tinggal tinggal di Gang Tawon 2, Dusun VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten, Kabupaten Deli Serdang.


Sementara, NHT (20), korban dengan alamat yang sama, sudah berpacaran selama 2 tahun,  dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali, sehingga NHT hamil sekitar 6 bulan.


Karena takut dan malu, lelakinya menyarankan agar menggugurkan anak yang di kandung kekasihnya itu, dengan caranya meminum obat yang dibelinya.


Pada Kamis (19/05/2022), pelaku membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 gr, sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikomsumsi korban, pada Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.


Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022, sekira pukul 07.00 WIB, NHT melahirkan anak dikamar mandi sudah meninggal, jenis kelamin perempuan. Kemudian NHT memberikan bayi tersebut kepada RR dan selanjutnya menguburkan bayi tersebut di depan kos-kosan.


Karena pendarahan, Pelaku membawa pacarnya ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Karena semakin parah, Klinik Yeni merujuk ke RS Imelda Medan.


Kemudian orok bayi tersebut, di kuburkan di depan kos-kosan RR. Selanjutnya, personel Polsek Percut Sei Tuan,  memboyong orok bayi ke RS Bhayangkara untuk di autopsi. 


Dan petugas telah mengamankan sepasang kekasih di RS Imelda dan membawa tersangka ke RS Bhayangkara.


Sementara, barang bukti yang di dapat petugas berupa 3 papan/strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet, 1 buah handuk berwarna coklat, 1 buah cangkul, 1 buah kendi, dan 1 bungkus bungga rampai.


Sepasang kekasih itu, telah melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU NO.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(Yan)