-->

Notification

×

Iklan


Tuntaskan Kasus PETI Madina, Hinca Apresiasi Sikap Tegas Ditreskrimsus Jemput Paksa AAN

Rabu, 11 Mei 2022 | Mei 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T12:01:52Z

 

Hinca Panjaitan Anggota DPR RI Komisi III Dari Partai Demokrat. (foto : Istimewa)

Metro7news.com | Madina - Adanya pernyataan tegas yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan akan menjemput paksa tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), mendapat apresiasi.


Apresiasi ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/05/2022) via seluler.


Diujung telpon, politisi partai berlambang mercy ini menyatakan, apresiasi atas sikap Ditreskrimsus Poldasu ini atas sikap tegasnya yang ingin agar kasus PETI di Kabupaten Madina ini bisa segera selesai.


"Sikap ini harus dilakukan agar citra baik Polri yang selama ini baik terus terjaga. Dan, tersangka AAN ini juga sudah terlalu diberikan banyak kebaikan. Jadi terkesan memainkan kebaikan para penyidik dan terkesan memain-mainkan kebaikan hati para penyidik," tandasnya.


Kemudian mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu juga meminta agar penyidik terus bersikap tegas kepada siapapun yang menjadi teroris lingkungan. Khususnya terhadap penambang-penambang emas tanpa izin di Madina. 


Hal ini dikarenakan, efek dari tambang-tambang emas ini berakibat sangat fatal kepada lingkungan serta masyarakat dan dampaknya sangat lama dan panjang untuk pemulihannya.


"Efek dari tambang ini dirasakan anak cucu kita. Bahkan kasus tambang ini juga sudah memakan korban. Jangan lupa mamak-mamak yang menjadi korban sebelum lebaran kemarin sebanyak 12 orang, dan itu bukanlah jumlah yang sedikit," tegasnya.


Lalu Hinca juga berharap, kedepannya pengungkapan kasus tambang-tambang emas ilegal baik itu, di Madina maupun di Wilayah Sumatera Utara (Sumut), agar bisa lebih baik dan profesional lagi. 


Seperti pemberitaan di Topmetro.News sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan menegaskan akan melakukan jemput paksa guna melakukan pelimpahan tahap II ke jaksa terkait kasus PETI di Kabupaten Madina dengan tersangka AAN, Kamis (12/05/2022), yang sebelumnya telah mundur dari hari selasa (10/05/2022) kemaren.


 (TIM)

×
Berita Terbaru Update