Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Afirmasi Disdik Madina


 

Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Afirmasi Disdik Madina

Kamis, 02 Juni 2022

 

Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH (Kanan) didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH (kiri) ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya. (foto : Tim)

Metro7news.com | MadinaKejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui tim pidana khususnya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019. 


Tersangka yang ditahan tersebut, AS dan RBH, di tahan diwaktu yang berbeda. Dua tersangka ini telah ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.


"RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022, dan AS dilakukan penahanan pada hari ini". terang Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH kepada wartawan, Kamis (02/06/2022) diruang kerjanya.


Menurutnya, penahanan ini perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan yang saat ini kita lakukan. 


"RBH ini sendiri merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina," jelasnya.


Diuraikannya, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH. 


"AS sendiri baru bisa kita tahan hari ini. Karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan," tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.


Dan beliau juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. 


(TIM)