![]() |
| Salah satu bangunan yang memanipulasi izin di Jala Pelita I. (Foto : red) |
Metro7news.com | Medan – Hasil investigasi LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), banyak pengembang di Kota Medan dalam mendirikan bangunan memanipulasi IMB, dan terkesan melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).
Sepertinya, Dinas PKP2R Kota Medan terkesan mandul untuk menindak bangunan-bangunan bermasalah yang kian hari kian menjamur.
“Banyak sekarang ini penggembang tidak merasa takut lagi melanggar Perda tentang bangunan, seperti memanipulasi izin, melanggar roilen bangunan dan pelanggaran lainnya,” tegas Firdaus Tanjung kepada awak media ini, Senin(29/06/2022).
Bahkan lanjut Firdaus, pengembang dengan terang-terangan berani melakukan kegiatan membangun sendiri, dengan sengaja menabrak ketentuan dari gambar situasi bangunan (GSB) dan keterangan situasi gambar (KSB) yang dikeluarkan oleh dinas PKP2R.
Menurut Firdaus, hasil investigasi LSM LARaS baru-baru ini hampir mayoritas bangunan-bangunan di Kota Medan menyimpang dari yang sudah ditetapkan oleh Dinas PKP2R Kota Medan.
Misalnya bangunan Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame barat I, Kecamatan Medan Perjuangan yang terkesan merubah KSB yang di keluarkan dinas terkait.
Yang mana seharusnya lebar bangunan enam meter, tetapi dilapangan lebar bangunan tersebut lebar empat meter. Bahkan pengembangnya sudah melakukan manipulasi izin dari 6 unit tiga lantai, dilapangan dibangun 8 unit.
Dan yang lebih parahnya lagi bangunanunan di Jalan Sei Tuntung Baru yang sedang dalam proses pengerjaan. Dimana SIMB yang di keluarkan dinas terkait 25 unit, dengan jenis RTT. Namun dilapang, pengembang membangunnya 31 unit
“Sedangkan di Jalan Ismailiyah, bangunannya hampir rampung, terindikasi banyak penyimpangan dan terang- terangan telah memanipulasi izin,” ketus Firdaus Tanjung.
Selanjutnya, di Jalan Ibrahim Sinik/Jalan antara sudut Jalan Amplas berdiri bangunan 2 unit 3 lantai, tanpa SIMB.
Dalam hal ini, LARaS berharap semua pihak yang berkompeten untuk penegakan Perda lebih optimal lagi demi PAD dari retribusi IMB.
Bila perlu dinas terkait harus tegas berani menyetop bangunan yang menyalah dan tanpa IMB.
(red)
