Sat Res Narkoba Polres Madina Gagalkan Peredaran Daun Ganja Kering


 

Sat Res Narkoba Polres Madina Gagalkan Peredaran Daun Ganja Kering

Rabu, 29 Juni 2022

Kapolres Madina menunjukkan barang bukti 7 bal ganja kering saat melakukan Pers rilis di Mako Polres Madina. (Foto : Istimewa)

Metro7news.com | Madina - Jelang HUT Bhayangkara ke 76, pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mandailing Natal, Selasa (28/06/2022) kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan I jenis daun ganja kering, di Desa Panyabungan Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.


Pada keterangan Persnya, Kapolres Mandailing Natal, AKBP H M Reza Chairul A S SIK, SH., MH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Irawan, SH memaparkan penangkapan Narkoba Jenis daun ganja kering.


Ini berawal dari informasi yang diperoleh Personel Satres Narkoba Polres Madina dari masyarakat yang melihat tersangka yang berinisial FD mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih melintas dari Desa Sipapaga menuju kearah Kota Panyabungan dan diduga sedang membawa daun ganja kering.


Beranjak dari informasi yang diperoleh, Personel Satres Narkoba  yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Irawan, SH langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka FD yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BB 5660 RV.


Melihat tersangka FD melaju dengan kencang, Personel Sat Narkoba Polres Madina terus melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangaka FD di jalan umum Desa Panyabungan Julu, Kecamatan Panyabungan.


Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 7 Ball  yang diduga ganja dengan berat 7800 gram (7,8 kg), masing-masing dibalut lakban warna kuning.


Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan, tersangka FD beserta barang bukti dibawa langsung ke Markas Komando Polres Madina di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.


Atas perbuatannya, tersangka FD dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dapat dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maksimal 20 milyar.


Menurut keterangan Kapolres Madina, tersangka FD sudah pernah di hukum karena penyalahgunaan narkotika dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan, dan merupakan residivis kejahatan narkotika.


(Syawal)