Mengaku Anggota Polisi, Ternyata Begal


 

Mengaku Anggota Polisi, Ternyata Begal

Rabu, 13 Juli 2022

Polres Brebes berhasil mengamankan dua pelaku begal yang mengaku polisi. (Foto : Udin Zen)

Metro7news.com | Brebes - Pelaku Tindak Kejahatan 365 berhasil di bekuk tim Resmob Satreskrim Brebes yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aiptu Titok Ambar Pramono, Senin (11/07/2022).


Kapolres Brebes AKBP, Faisal Febrianto melalui Konferensi Persnya, Rabu (13/07/2022) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan salah seorang korban yang kemudian tim Resmob kami menindaklanjuti. 


"Tim kami berhasil membekuk kedua pelaku begal tersebut atas nama Dea Tugiyar alias Rizal dan Fery Fernandes. Kedua pelaku itu berasal dari Jawa Barat," jelas Kapolres Brebes.


Dari keterangan Kapolres Brebes, pelaku dalam aksinya menggunakan pistol mainan dan menggunakan pakaian ala Polisi Resmob. Aksesoris polisi itu digunakan untuk menakut-nakuti korban.


"Untuk daerah operasinya meliputi Kecamatan Kersana, Tanjung, Losari, Ketanggungan hingga sampai perbatasan Kabupaten Cirebon," tambahnya.


Menurutnya, Polres Brebes berhasil mengamankan beberapa barang bukti, 8 unit sepeda motor, Handphone, pistol mainan juga pakaian polisi.


"Atas perbuatan pelaku, kami kenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara," imbuhnya.


Polres Brebes selanjutnya, akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa penadahnya.


"Incaran kami, pelajar yan melintas di jalan raya. Kemudian korban kami ancam dengan pistol mainan. Selanjutnya, kami rampas barang korban, dan di jual  ke penadah, hasilnya kami bagi dua," ungkap pelaku Tugiyar alias Rizal.


(Zen)