![]() |
| Kuasa Hukum Korban, Budieli Dawolo, SH. (Foto : Ela) |
Metro7news.com | Gunungsitoli - Diduga akibat menelantarkan istrinya, seorang oknum anggota Polres Nias berinisial (J) berpangkat Briptu dilaporkan ke Propam Polres Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan nomor laporan : STPLP/ 72/VII/2022/Propam, karena diangap telah melanggar kode etik Kepolisian.
"Iya benar bahwa kami telah melaporkan oknum Polisi tersebut di Propam Polres Nias pada Jum'at (15/07/2022)," ujar Kuasa Hukum korban Budieli Dawolo, SH kepada awak media, Kamis (21/07/2022).
Masih kata Budieli, dia menjelaskan bahwa korban adalah seorang mahasiswi berinisial MMZ (22). Didampingi abang kandungnya telah membuat laporan pada tanggal 15 Juli 2022 dan korban telah diperiksa sebanyak dua kali di Propam Polres Nias.
Berawal saat korban MMZ dan Briptu J melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam proses pernikahan, Briptu "J" telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggungjawab kepada Korban MMZ dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.
Bahkan lanjut Budieli, anehnya korban MMZ tidak pernah dibawa kerumah orangtua Briptu J di Desa Samasi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, melainkan korban hanya di inapkan disebuah rumah kost-kosan tanpa diberi nafkah.
"Lebih jauh Budieli mengungkapkan selama beberapa minggu korban MMZ ditelantarkan di rumah kost sempat mengalami sakit, sementara Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban, hingga dalam kondisi sakit, korban memutuskan kembali ke rumah orangtuanya. Bahkan hingga saat ini, oknum anggota Polri itu tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban dirumah orangtuanya" tutur Budi.
Mewakili keluarga, Budieli mengharapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi memberikan atensi khusus dan keadilan kepada keluarga korban terkait kasus dugaan penelantaran istri oleh oknum Polri, Briptu J yang bertugas di bagian Sium Polres Nias.
Terpisah, Kapolres Nias melalui Paur Humas, Aiptu Jadsen Hulu, ketika dikonfirmasi awak media via whatsapp, Kamis (21/07/2022) membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan terlapor oknum Polri berinisial Briptu J.
"Betul, bahwa kita telah menerima laporan tersebut, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan di Propam," sahut Jadsen singkat.
(ela)
