-->

Notification

×

Iklan

Peringatan PU Kota Medan Diabaikan RM Cap Sa Can

Jumat, 15 Juli 2022 | Juli 15, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T00:28:25Z

Rumah Makan Cap Sa Can masih melakukan aktifitas di dapur yang di bangunnya secara permanen di lorong kebakaran. (Foto : BS)


Metro7news.com | Medan - Pemilik Rumah Makan Cap Sa Can yang berlokasi di Jalan Asia No. 135, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, Kota Medan masih juga membandel dan mengabaikan surat peringatan dari Dinas PU Kota Medan, dimana pemeliknya masih melakukan aktifitas di dapur rumah makan tersebut yang dibangunannya secara  permanen di lorong kebakaran tersebut.


Padahal, beberapa waktu lalu, pemilik Rumah Makan Cap Sa Can, sudah di kasih peringatan dari instansi terkait atas bangunan yang berdiri di lorong kebakaran itu.


Namun, pemilik tidak menggubris dan masi tetap melakukan aktifitasnya, dan sepertinya tidak peduli dengan surat peringatan tersebut.


Sementara, Sekretaris PU Kota Medan Mardian Habibi, ST ketika di konfirmasi awak media, Kamis (14/07/2022) di Kantor PU di Jalan Pinang Baris No. 114, kepada awak media mengatakan, mereka telah mengirimkan surat ke pihak Rumah Makan  Cap Sa Can.


"Sudah kita kirim surat ke rumah makan tersebut, pemiliknya berjanji akan membongkar bangunan dapur rumah makan yang di bangun permanen tersebut," katanya.


Sekretaris PU Kota Medan, juga mengatakan bahwa segala bangunan yang berdiri seperti di bahu jalan, diatas trotoar , dan diatas drainase tidak di perbolehkan adanya berdirinya bangunan permanen.


Berdasarkan pengamatan media di lapangan dan konfirmasi kepada Dinas PU atas surat edaran untuk pembongkaran dapur permanen yang berada di lorong kebakaran dan dianggap  sudah mengganggu fungsi jalan dan fungsi drainase ternyata hanya isapan jempol belaka.


Misalkan yang sudah dilakukan Rumah Makan Cap Sa Can, pemiliknya tidak mengindahkan semua peringatan yang sudah dilayangkan dinas terkait.


Seorang warga Asia yang tidak mau menyebut namanya, kesal dengan sikap arogan pihak Rumah Makan Cap Sa Can,


"Mungkin pemiliknya punya deking, hingga tidak mengindahkan peringatan dari pihak Pemko Medan," ujarnya dengan kesal.


Terpisah, Sekretaris DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) pada awak media  mengatakan, bahwa dia telah menghubungi Sekretaris PU Kota Medan tentang masalah tersebut.

  

"Saya sudah menghubungi Sekretaris PU Medan, dia berjanji dalam waktu dekat akan di tindaklanjuti," pungkasnya.


(BS)

×
Berita Terbaru Update