Persetubuhan di Bawah Umur Berujung ke Ranah Hukum


 

Persetubuhan di Bawah Umur Berujung ke Ranah Hukum

Kamis, 14 Juli 2022

 

Tersangka pelaku MJ. (Foto : Syawal)

Metro7news.com | MadinaHubungan persetubuhan antara Bunga (16), bukan nama sebenarnya dengan MJ (28), Warga Sinunukan I Central, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal akhirnya berujung ke ranah hukum.


Persetubuhan ini dilaporkan oleh Mustar Hariadi ke Polsek Batahan pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, setelah mendapat laporan terkait persetubuhan, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batahan, Ipda Akmaluddin beserta personel langsung melakukan penelusuran keberadaan tersangka pelaku.


Setelah melakukan penyelidikan keberadaan terlapor MJ, Kapolsek Batahan, beserta personel Polsek Batahan bergegas mengamankan tersangka pelaku ke Pos Polisi Sinunukan Polsek Batahan.


Dalam keterangannya, Kapolsek Batahan Ipda Akmaluddin, saat dihubungi awak media ini melalui WA, Kamis (14/07/2022), membenarkan bahwa telah ada laporan persetubuhan dari Mustar Hariadi selaku orang tua dari Bunga.


"Perkara ini akan diserahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Madina untuk dilakukan proses hukumnya," ungkapnya.


(Syawal)