-->

Notification

×

Iklan

Terkait Penangkaran Walet Diatas Gedung Madina Square, Kasat Pol PP Sebut Belum Ada Perda dan Perbup

Rabu, 06 Juli 2022 | Juli 06, 2022 WIB Last Updated 2022-07-06T06:41:52Z
Bangunan penangkaran burung walet diatas gedung Madina Square  Panyabungan, Rabu (06/07/2022). (Foto : Syawal)

Metro7news.com | MadinaTingginya minat pasar terhadap sarang burung walet membuat beberapa pengusaha menjadi tertarik untuk mencoba melakukan penangkaran walet dibeberapa titik di Kota Panyabungan.


Seperti terlihat diatas Gedung Madina Square Panyabungan terdapat penambahan bangunan yang kuat dugaan tidak memiliki izin pembangunannya.


Penambahan bangunan tersebut diduga untuk penangkaran burung walet. Hal ini menjadi perhatian awak media ini untuk menelusurinya. Selain kuat dugaan penambahan bangunan di Gedung Madina Square ini tidak memilik izin resmi.


Jadi penangkaran burung walet tersebut dapat dipastikan tidak menyumbang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal, sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.


Beranjak dari Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.


Dimana dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada bagian delapan pada Pasal 40 Ayat (1) Obyek Pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.


Dan Pasal 41 setiap pengusahaan pengelolaan dan pembudidayaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.


Selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Mandailing Natal, Drs Lismulyadi Nasution, MM, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApps, diminta tanggapannya terkait keberadaan penangkaran burung walet diatas Gedung Madina Square yang diduga tidak memiliki izin,


"Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal belum bisa masuk untuk menertibkan karena saat ini belum ada Perda dan Perbup yang mengatur tentang hal itu" jelasnya dari balik panggilan selular.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update