Sekjen DPP Aliansi Jurnalis Hukum Sumut Surati Walikota Medan Kedua Kalinya


 

Sekjen DPP Aliansi Jurnalis Hukum Sumut Surati Walikota Medan Kedua Kalinya

Rabu, 03 Agustus 2022

 

Rumah Makan Cap Sa Can. (Doc Metro7news.com)

Metro7news.com | Medan - Sekjen DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Rizatta kembali menyurati Walikota Medan, Bobby Nasution meminta agar segera melakukan tindakan tegas terhadap  Rumah Makan Cap Sa Can, masih menggunakan dapur permanen yang dibangun di lorong kebakaran.


Padahal, yang berkompeten sudah melayangkan surat kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun pemilik masih tetap membandel dan mengabaikan surat tersebut.


"Saya sudah dua kali menyurati Walikota Medan, namun belum ada tindakan tegas sama sekali. Sementara, pemilik rumah makan tersebut sudah jelas-jelas melanggar peraturan," jelas Rizatta kepada awak media di Warkop Pak Cek di Jalan Asia, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area, Selasa (02/08/2022).


Tambahnya, Walikota Medan dalam hal ini harus mengevaluasi kinerja Satpol PP Medan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mana masalah warga dengan Pemilik Rumah Makan Cap Sa Can belum juga terselesaikan sampai saat ini.

 

Sementara, Rudi Tamsil (55) selaku korban menyatakan ketidak pedulian pemilik rumah makan tersebut terhadap lingkungan sekitar. Dengan perlakuan sewenang-wenangnya yang sudah bertahun dialaminya yang ditunjukan pemilik rumah makan itu.


"Heran juga, laporan yang sudah saya buat berbulan itu, seperti tidak di respon oleh pelihak yang berkompeten, ada apa ini, atau sudah ada kongkalikong antara pemilik dengan yang berkompeten," ungkapnya.


Semoga, Walikota Medan mendengar keluhannya yang selama ini tidak kunjung selesai.


"Semoga Walikota Medan yang Arif dan bijaksana yang senantiasa memperhatikan keluhan-keluhan warga Kota Medan dapat merespon masalah ini," tambahnya.


Terpisah Lurah Sei Rengas II, Harvinsyah Rozi, mengatakan kepada awak media telah menanggapi keluhan warganya.


"Sudah kita tanggapi bang, bahkan pihak terkait Pemko Medan sudah datang ke lokasi dapur permanen Rumah Makan Cap Sa Can untuk menindak lanjuti laporan kita," ucapnya.


Menanggapi, izin domisili usaha rumah makan itu, Lurah Sei Renggas II tidak mengetahuinya.


"Saya masih baru menjadi Lurah disini bang, mungkin Lurah sebelumnya mengetahui tentang ijin usaha rumah makan tersebut," pungkar Luras Renggas II.


(BS)