Sudah Diberi Peringatan Ketiga, Pembangunan Ruko di Jalan Surya Medan Tembung Masih Berjalan


 

Sudah Diberi Peringatan Ketiga, Pembangunan Ruko di Jalan Surya Medan Tembung Masih Berjalan

Senin, 08 Agustus 2022

 

Bangunan bermasalah di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. (foto : arfin)

Metro7news.com | Medan - Sepertinya surat peringatan ke 3 yang dilayangkan Dinas Perumahan Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang (PKP2R), Kota Medan kepada pihak pengembang perumahan di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak di indahkan.


Pasalnya sampai saat ini, proses pembangunannya masih berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas sedikitpun. Sehingga menjadi pertanyaan berbagai elemen masyarakat. 


Plank SIMB, izin 3 unit rencananya akan dibangun 7 unit.

"Sudah jelas melanggar Perda tentang IMB, namun pembangunannya masih berjalan lancar. Heran juga dengan peraturan kita ini, hanya untuk orang-orang tertentu saja," heran warga yang namanya tidak mau ditulis, Senin (08/08/2022).


Saat di konfirmasi awak media ini kepada Kabid penataan bangunan dan lingkungan Dinas PKP2R, Ikhwan Damanik melalui pesan WhatsApp, dia mengatakan, bangunan tersebut sudah mendapat surat peringatan ke 3.


"Kami sudah mempersiapkan surat ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran, namun masih belum ditandatangani Kadis," jawab Ikhwan Damanik melalui pesan WhatsApp.


Terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung ketika diminta tanggapannya mengatakan, menyanyangkan kinerja dinas terkait yang lamban dalam melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah.


"Untuk itu kita minta keseriusan Pemko Medan dalam melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan bermasalah yang kian menyamur di Kota Medan ini," ujarnya.


Hal ini, tambah Firdaus akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak yang berkompeten. Sehingga hal ini terjadi.


"Kita menunggu janji Kabid akan melayangkan surat ke Satpol PP secepatnya," pungkas Firdaus Tanjung.


Bangunan tersebut hanya mengantongi izin 3 unit, dilapangan rencananya dibangun 7 unit. 


(arfin)