-->

Notification

×

Iklan

Penolakan Peralihan Wilayah Hukum 4 Kecamatan di Asahan Dinilai Sepertinya Ada Kejanggalan

Jumat, 16 September 2022 | September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T09:57:19Z
Febriandri Saragih, SH  Ketua Komisi C DPRD Asahan Fraksi Partai Gerindra. (foto : Dst7)

Metro7news.com | Asahan - Aksi penolakan peralihan wilayah hukum oleh sejumlah kepala desa di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak Sepertinya rapat tersebut dilakukan tertutup.


Rapat tertutup tersebut dihadiri sejumlah kepala desa bersama beberapa camat yang dimotori oleh Kapolsek Sei Kepayang juga menimbulkan pertanyaan dan tanda tanya besar ditengah kalangan masyarakat di Kabupaten Asahan. 


Kapolsek Sei Kepayang, Kompol Sabran Panjaitan, SH saat bercengkrama dengan beberapa Kades usai rapat digelar.


Pasalnya, rapat yang digelar, pada Kamis (15/09/22) kemarin hanya dihadiri oleh para camat, jajaran kepala desa yang berasal dari empat kecamatan yakni, Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Timur, Sei Kepayang Kanan dan Kecamatan Tanjung Balai tersebut tidak melibatkan elemen masyarakat lainnya seperti tokoh pemuda dan masyarakat.


Dan anggota DPRD yang berasal dari Dapil di empat kecamatan tersebut dan juga unsur TNI. Bahkan awak media ini juga diminta untuk menunggu diluar ruang rapat oleh seorang personel Polsek Sei Kepayang. 


Pelaksanaan rapat tertutup yang digagas oleh Kapolsek Sei Kepayang, Kompol Sabran Panjaitan, SH oleh beberapa pihak juga diduga hanya untuk melakukan pengamanan kepentingan tertentu, yang salah satunya adalah untuk pengamanan setoran dari kepala desa kepada APH terkait dana desa. 


Namun hal tersebut mendapat penolakan oleh Camat Sei Kepayang, Kanan Suwage, SE saat awak media ini menyinggung hal tersebut usai rapat berlangsung. 


"Tidak ada, sama sekali gak ada agenda rapat terkait setoran kepala desa terhadap APH," ucapnya dengan singkat. 


Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua Komisi C DPRD Asahan dari Fraksi Partai Gerindra, Febriandri Saragih, SH. MSi kepada Metro7news.com mengatakan, bahwa wacana peralihan wilayah hukum di empat kecamatan seperti Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur dan Kecamatan Tanjung Balai dari Polres Asahan ke Polres Tanjung Balai belumlah relevan untuk saat ini. 


Menurutnya, terkait sering lambatnya penanganan perkara hukum yang terjadi di bawah Polsek Sei Kepayang dan minimnya personel yang ditempatkan di wilayah tersebut dapat diselaraskan dengan cara penambahan personel untuk bertugas di Polsek Sei Kepayang atau dengan cara pembentukan sektor baru yang nantinya dapat lebih efisien dalam menangani perkara. 


Saat disinggung terkait isu pengamanan setoran kepala desa kepada APH dalam rapat tertutup yang digelar oleh Polsek Sei Kepayang dengan sejumlah kepala desa kemarin, Febriandri Saragih mengatakan, Kalau tak mau timbul kejanggalan, hendaknya dalam rapat tersebut harus dilibatkan elemen masyarakat lain, seperti anggota DPRD Asahan dari Dapil yang mewakili daerah tersebut," jelasnya, Jumat (16/09/22).


Terkait wacana peralihan wilayah hukum diatas, awak media ini juga melakukan konfirmasi kepada Kombespol Hadi Mulyadi, SIK, SH, MH Kabag Humas Polda Sumatera Utara melalui selulernya tentang ketetapan tersebut, Jumat (16/09/22).


"Abang bisa konfirmasi ke pihak Pemkab ya bang, nanti apa jawaban mereka, abang boleh tanya saya lagi," ujarnya. 


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update