Adanya Korban Jiwa di Tambang Eks PT Madina Mas Mining, TPLH Segera Ambil Tindakan Penertiban

 



 

Adanya Korban Jiwa di Tambang Eks PT Madina Mas Mining, TPLH Segera Ambil Tindakan Penertiban

Selasa, 04 Oktober 2022

 

Lokasi eks PT Madina Mas Mining (M3) di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu. (foto : syawal)

Metro7news.com | Madina - Pasca kejadian longsor di Lokasi Eks PT Madina Mas Mining (M3) di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu, Kabupateb Mandailing Natal pada Senin (03/10/22) kemarin.


Dimana kejadian  longsor tersebut mengakibatkan dua orang pekerja tambang meninggal dunia ditempat.


Ketua Tim Pemulihan Lingkungan Hidup (TPLH), Drs.Sahnan Batubara, MM yang juga menjabat sebagai Asisten III di Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan, bahwa sebelumnya TPLH telah melakukan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin.


"Kita sudah melakukan himbauan dan Sosialisasi agar semua aktivitas penambangan, baik itu dengan menggunakan alat berat, maupun dengan menggunakan mesin dompeng untuk dihentikan. Mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan dan ancaman bahaya yang dapat menghilangkan nyawa manusia," ungkapnya melalui panggilan Whats Apps, Selasa (04/10/22).


Untuk tindakan seterusnya Sahnan Batubara mengungkapkan telah meminta agar Camat Lingga Bayu segera menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati Mandailing Natal dan selaku Ketua TPLH akan berkoordinasi dengan Bupati Mandailing Natal serta Forkopimda guna melakukan tindakan penertiban terhadap Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 


Sahnan Batubara, menegaskan, agar kegiatan penambangan emas tanpa izin segera dihentikan, hingga adanya penetapan dan aturan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini sedang diupayakan pemerintah daerah.


"Langkah pertama untuk menghindari adanya korban-korban lainnya akan segera dilakukan penertiban yang nantinya akan dikerja samakan dengan pihak Kepolisian dan TNI," jelasnya.


(Syawal)