-->

Notification

×

Iklan

Keberadaan Usaha Bubut di Pasar 13 Desa Limau Manis Resahkan Warga

Jumat, 28 Oktober 2022 | Oktober 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T00:57:19Z

 

Limbah dari Pabrik Bubut di buang sembarangan dekat lahan pertanian milik warga. (Ist)

Metro7news.com | Tanjung Morawa - keberadaan usaha bubut yang bergerak pembuatan bahan-bahan kelengkapan mesin-mesin industri seperti Boxmar dan mesin-mesin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), meresah warga sekitar.


Dimana lokasi usaha bubut tersebut berada di Jalan Pangge, tepatnya dibelakang Perumahan Adem Maris, Pasar 13, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Rencana pemilik membangun untuk memperluas usaha buburnya yang diduga tidak mengantongi izin.


Menurut informasi yang diterima, keberadaan usaha bubut milik Indra itu sudah meresahkan karena membuang limbah sembarangan dekat lahan warga sekitar yang kesehariannya sebagai petani. 


"Kami minta kepada pihak yang berkompeten untuk turun ke lapangan untuk meninjau langsung keberadaan usaha bubut tersebut," ujar sejumlah warga kepada awak media, Kamis (27/10/22) sore.


Berdasarkan keterangan warga, mereka keseharian bercocok tanam berupa sayur-sayuran yang berdekatan dengan lokasi usaha bubut tersebut. Parahnya lagi,  limbah dari produksi Pabrik Bubut tersebut di buang sembarangan dekat lahan pertanian.


"Kami sudah resah kali, soalnya dampak dari limbahnya yang di buang dekat lahan kami, membuat tanaman kami pada bermatian," ujar warga kembali.


Saat ini, pemilik usaha bubut lagi memperluas bangunannya, diduga tanpa mengantongi izin, ini tidak sesuai persyaratan dengan PP No. 16 Tahun 2021, sebagaimana peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.


"Patut di curigai, Indar selaku pemilik diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan UU Ketenaga Kerjaan sesuai pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1," ungkap warga.


Ditambahkan warga,  pemilik juga terkesan mempekerjakan pekerja yang diduga tidak terdaftar sesuai ketentuan dan persyaratan secara teknis dari Disnaker setempat.


Selama ini, Indra telah menjadi buah bibir masyarakat bahwa usaha mesin bubutnya tersebut ilegal yang diduga melanggar UU Tenaga Kerja Pasal 10 UU No.7 Tahun 1981 dan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Selanjutnya, Indra, pada Kamis (27/10/22) malam, menjawab konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, dia langsung menuding dan menyebutkan nama seseorang bahwa konfirmasi wartawan terhadap dirinya tersebut atas suruhan dari seseorang.


"Suruhan menyebutkan salah satu binatang, limbah apa yang kau maksud. Arti limbah itu apa. Biar lebih jelas, jumpa aja kita, kapan," ucap Indra kepada wartawan.


Namun, setelah wartawan meminta kepastian atas permintaan pemilik usaha bubut untuk bisa bertemu untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kembali, hingga berita ini ditayangkan, Indra belum ada memberikan jawaban.


Bahkan, balasan chat WhatsApp wartawan terkait konfirmasi yang telah dijawab dan diklarifikasi oleh Indra telah dihapusnya.


Namun, wartawan telah meng sceenshort konfirmasi dan jawaban dari, Indra tadi


Sementara, Pak Parno yang dikabarkan adalah orang tua (Ayah) dari Indra pemilik pabrik di Jalan JS Panggabean tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung mengatakan, jika pabrik yang dimaksud adalah milik Indra.


"Maaf, usaha itu bukan milik saya, tapi milik anak saya," jawab Parno.


(red)

×
Berita Terbaru Update