![]() |
| Camat Percut Sei Tuan lagi memberi himbauan kepada Forum Ormas yang di Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mendukung program kecamatan. (foto : yan) |
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan, di bantu Personil Satpol PP Deli Serdang, kembali melakukan penertipank terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas parit sepanjang Jalan Gambir Pasar VIII, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/10/22).
Penertiban ini di lakukan, karena pedagang tetap membandel dengan berjualan di atas parit dan badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut setiap harinya.
Pantauan awak media ini dilapangan, Camat Percut Sei Tuan dengan mengunakan pengeras suara menghimbau kepada para pedagang agar tidak membuka lapak jualannya lagi di atas parit dan badan jalan karena menganggu arus lalu lintas di daerah tersebut.
"Kami atas Pemerintahan Percut Sei Tuan, untuk tidak lagi berjualan di atas parit dan badan jalan, karena berdampak terhadap arus lalu lintas yang mana setiap hari sering terjadi kemacetan di lokasi tersebut," ucapnya melalui pengeras suara.
Menurutnya, penggusuran ini dilakukan tidak untuk sekeder main-main dan pada prinsipnya, Camat tidak ingin menganggu para pedagang yang ingin mencari nafkah. Boleh berdagang, tetapi jangan sampai menganggu arus lalu lintas.
"Saya dalam hal ini tidak ada kompromi dengan para pedagang yang membandel, dan tetap membuka lapak jualannya di tempat yang salah," ujarnya.
Tambahnya, kami akan melakukan penertipan ini, terus berkesinambungan, sampai para pedagang patuh dan tertib berjualan
"Kalau masih tetap membandel yang kedapatan nanti nya masih melakukan dagangan nya diluar ketentuan, saya akan mengangkut dagangan nya untuk dibawa pungkasnya.
Ada beberapa pedagang, yang lapak jualannya diangkut oleh anggota Satpol PP, karena mereka masih membuka lapak jualannya yang tidak pada tempatnya.
"Bagi pedagang yang barang jualannya diambil, dapat diambil di Kantor Camat Percut Sei Tuan, kami bukan menghukum tetapi ini lakukan agar pedagang tidak melakukan kesalahan lagi," tambah Camat.
Karena kami bertindak lanjut Camat, berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2015. Dan melakukan tindakan secara persuasif.
"Kami minta kepada Forum Ormas agar mendukung program kecamatan, agar pedagang Pajak Gambir tertib dala. Berdagang," pungkasnya.
(Yan)

