Perintahkan Harga Bayar Lebih Tinggi Dari Penetapan Tim Penilai, DPD IMM Sumut Laporkan Mantan Walikota Sibolga


 

Perintahkan Harga Bayar Lebih Tinggi Dari Penetapan Tim Penilai, DPD IMM Sumut Laporkan Mantan Walikota Sibolga

Kamis, 20 Oktober 2022

 

 Ketua DPD IMM Sumut Arifuddin Bone, melaporkan mantan Walikota Sibolga SM, karena perintah membayar lebih tingga dari harga yang ditetapkan tim penilai. Arifuddin Bone saat diabadikan di Kejatisu, Kamis, (20/10).

Metro7news.com | Medan - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara melaporkan mantan Walikota Sibolga, SM ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (20/10/22). 


Dalam laporan yang ditandatangani Ketua beserta Sekretaris DPD IMM Sumut, Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay. Dimana IMM Sumut menyoal dugaan keterlibatan mantan Walikota tersebut dalam penentuan harga rumah milik Adely Lis di Jalan Merpati/Mojopahit, Aek Manis Sibolga Selatan. 


“Dalam sidang terhadap terdakwa Januar Efendy Siregar, semua fakta-fakta itu terungkap. Bahwa Walikota Syarfi yang menentukan harga pembayaran dan bukan tim penilai. Namun anehnya Syarfi tidak dimintai keterangan, bahkan tidak terkena pasal-pasal ikut bekerja sama menguntungkan orang lain atau pihak tertentu, sebagaimana di terapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Arifuddin Bone. 


Apalagi lanjutnya, harga yang diucapkan oleh mantan Walikota tadi berada diatas harga yang telah ditentukan oleh tim penilai yakni Rp. 850.000/meter.  


“Kita tidak tahu apa dasar mantan Walikota menaikkan harga, dan kita indikasikan ada niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut," keras Arifuddin Bone. 


Karenanya, selain telah terbuka dalam persidangan lewa saksi-saksi pada perkara atas nama Januar Efendy Siregar. Arifuddin Bone, minta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku penyidik serta penuntut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Sibolga terkait perintahnya menaikkan harga pembayaran itu. 


“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi damai, terkait adanya dugaan mafia dan mafia perkara dalam kasus ini. Sehingga SM yang memberikan perintah pembayaran dengan harga lebih tinggi, dari harga taksiran tim penilai sama sekali terlepas dari jerat hukum," lugas  Arifuddin Bone. 


(alf)