![]() |
| Apel Pagi Satpol PP Kabupaten Madina. (ist) |
Metro7news.com | Madina - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mandailing Natal, dinilai tidak mendukung kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina.
Hal ini dibuktikan dengan lambatnya penegakan Perda yang dilakukan oleh Sat Pol PP terhadap salah satu restoran yang menunggak pajak restoran.
Pengamat anggaran, Elfanda Nanda menilai, banyaknya alasan yang dikeluarkan oleh Satpol PP, ini merupakan sikap tak acuh dari Satpol PP dan tak patuhnya Satpol PP terhadap Peraturan Daerah (Perda).
"Seharusnya jika sudah terbukti restoran itu tidak membayar atau setor pajak, Satpol PP harus bersikap tegas melakukan penindakan. Saya rasa bagian penagihan sudah melakukan tindak persuasif sebelum diserahkan ke Satpol PP," ungkap Elfanda, Jumat (07/10/22).
Elfanda juga menambahkan, dengan tidak dilakukannya penindakan Perda ini, maka Satpol PP bisa dianggap sebagai lembaga yang tidak mendukung program peningkatan PAD Bupati.
"Bisa dikatakan mereka melawan perintah Bupati. Tugas mereka itu sebagai polisi yang menegakkan Perda, dan Perda itu dengan kata lain dikatakan perintah dari Bupati sebagai pimpinan daerah," tegas Elfanda.
Sementara itu, Sekretaris Pol PP, Yuri Andri yang dihubungi wartawan mengatakan, dirinya belum mengetahui bahwa untuk penegakan Perda terkait pajak restoran sudah diserahkan ke Satpol PP.
Dia mengatakan, informasi memang sudah pernah didengarnya hanya saja, hingga saat ini dia juga belum pernah menerima laporan dari Kabid Penegakan Perda (GakDa) Sat Pol PP Kabupaten Madina.
"Belum ada infonya terkait penegakan Perda untuk restoran Ayam Penyet di Aek Godang itu. Kemarin memang Kabidnya ada kasih informasi tetapi katanya menunggu tindakan persuasif terlebih dahulu dari bagian penagihan BPKAD," jelas Yuri.
Namun, ketika wartawan mencoba menanyakan perihal penegakan Perda kepada Kabid Gak Da Satpol PP Madina, Putra Sudrajat hingga saat ini belum ada jawaban.
Namun pesan Whatsapp yang sudah dikirim telah dibaca.
(TIM)
