Sengketa Lahan Sawit, Bupati Madina Melalui Forum Rapat Bersama Ambil Tindakan Stanvas


 

Sengketa Lahan Sawit, Bupati Madina Melalui Forum Rapat Bersama Ambil Tindakan Stanvas

Senin, 24 Oktober 2022

Rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, mengenai penanganan lahan sengketa di Kecamatan Batahan, Senin (24/10/22). (foto : Syawal)

Metro7news.com | MadinaBupati Mandailing Natal, HM. Ja'far Sukhairi Nasution memutuskan untuk menstanvaskan lahan perkebunan yang dikuasai oleh Tarman Tanjung di Kecamatan Batahan. 


Hal ini merupakan keputusan yang diambil oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina dalam menyelesaikan konflik lahan yang bersengketa sejak lama.


Namun sayangnya, keputusan ini tidak disepakati oleh Tarman Tanjung dan kawan-kawan. Bahkan Tarman Tanjung CS, akan mengkaji aspek hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan ini.


Dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (24/10/22), Bupati Madina berserta unsur Forkopimda memutuskan untuk mengambil alih dan menguasai lahan seluas 168,5 Ha di Kecamatan Batahan, langkah ini diambil untuk menghindari konflik yang berkepanjangan. 


"Kami sebagai pemerintah daerah, saat ini berusaha menjadi penengah agar tidak terjadi konflik di bawah. Coba liat beberapa postingan di media sosial yang penuh ancaman. Ini sudah sangat meresahkan, karena itulah saya rasa keputusan ini perlu kita ambil," ungkap Bupati ketika membuka rapat koordinasi tersebut. 


Rapat koordinasi tersebut,  di hadiri oleh beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Batahan dan Forkopimcam Batahan, yang  diwarnai dengan sedikit tegang. Bupati dan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis sepakat dan berharap masyarakat yang bersengketa dapat melunak untuk menyelesaikan semua masalah ini. 


"Sebagai Ketua DPRD juga saya sangat sepakat untuk menstanvaskan lahan sengketa ini. Setelah itu, lahan ini akan kita telaah dan akan dikelola oleh BUMD Kabupaten Madina. Saya berharap semua yang hadir dan bersengketa bisa redakan ego dahulu demi keuntungan masyarakat juga," jelasnya. 


Sayangnya, keputusan ini tampaknya tidak memberikan solusi bagi Tarman Tanjung CS. Menurut Tarman Tanjung yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, lahan seluas 168,5 ha ini bukan merupakan milik dia pribadi. 


Bahkan dia juga mengatakan, lahan ini adalah lahan yang diberikan PT. Sago Nauli sebagai bapak angkat untuk dikelola dan manfaatnya dirasakan bersama oleh masyarakat sekitar Kecamatan Batahan. 


"Lahan itu diberikan oleh PT. Sago Nauli dengan beban hutang yang harus kami bayarkan. Dengan adanya keputusan dari Bupati ini, kami juga akan berdiskusi dengan tim hukum kami untuk melakukan langkah-langkah lanjutan," tegas Tarman Tanjung. 


Tarman Tanjung mengatakan, ada sekitar 106 juta rupiah beban hutang yang harus dibayarkan oleh kelompoknya. Namun beberapa kelompok masyarakat di Kecamatan Batahan seolah tak ingin tahu terkait beban hutang yang dibebankan oleh bapak angkat kepadanya.


(Syawal)