Sudah Diberi Peringatan, Bangunan Tanpa SIMB Masih Berjalan


 

Sudah Diberi Peringatan, Bangunan Tanpa SIMB Masih Berjalan

Kamis, 20 Oktober 2022

 

Diduga bangunan di Jalan Denai simpang Kantor Pos tidak mengantongi izin. (foto : BS)

Metro7news.com | Medan - Walaupun sudah diberi peringatan Dinas PKP2R Kota Medan, namun tidak di hiraukan oleh pemiliknya. Bangunan tersebut masih melanjutkan pembangunannya.


Bangunan yang diduga tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) berada di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai tepatnya di samping Kantor Pos. 


Ketika awak media coba konfirmasi kepada pemilik bangunan menyarankan menghubungi salah seorang wartawan.


"Coba hubungi saja bapak ini," ujarnya singkat sambil menunjukkan gambar seorang wartawan mingguan tersebut.


Kemudian, awak media coba kembali mengkonfirmasi kepada Kasi Trantib Medan Denai, Ahmad Siregar mengatakan, pihak sudah memberi himbauan kepada pemilik.


"Kita sudah menghimbau pemiliknya, agar mengurus SIMB nya. Karena sebelum mendirikan bangunan, kita harus mengantongi izin," jelas Kasi Trantib Medan Denai, Kamis (20/10/22)


Sementara, Kadis PKP2R Kota Medan ketika dikonfirmasi melalui WA mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama, dan SP dua.


"Sudah kita berikan surat peringatan pertama kepada pemiliknya, kalau masih membandal kita akan layang peringatan ke dua," ujarnya melalui pesan WA.


(BS)