Oknum PNS di Kisaran Ketahuan Curi Kambing


 

Oknum PNS di Kisaran Ketahuan Curi Kambing

Sabtu, 19 November 2022

 

Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor dengan plat merah. ((Ist)

Metro7news.com | Asahan - Seorang pria inisial TAA alias Andi alias Sule (42) seorang PNS warga Jalan Patimura No 30 B Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan kedapatan mencuri satu ekor kambing setelah diteriakin maling oleh pemiliknya, Jum'at (18/11/22).


Usai melancarkan aksinya, pelaku bernama alias TAA alias Andi alias Sule sempat tepergok oleh pemiliknya saat pelaku sedang jongkok dan membawa karung yang tidak jauh dari lokasi induk kambing.


Kasat Reskrim Polres Asahan, Mhd Said Husein, SIK melalui Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Dian Pranata Simangungsong, SH,MH menerangkan, awalnya korban Mardiana (47) warga Jalan Pakis Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan baru saja pulang kerja.


Sebelum dirumah lanjut Dian lagi, korban melihat anak kambing miliknya ribut, lalu korban Mardiana mencari keberadaan induk kambing miliknya. Dalam pencarian induk kambing milik Mardiana tiba-tiba Mardiana melihat pelaku TAA alias Andi alias Sule sedang jongkok dan membawa karung yang tidak jauh dari lokasi induk kambing milik Mardiana yang lagi di agonkan.


Mendengar suara jeritan kambingnya, tersontak korban Mardiana menjerit dengan mengatakan, maling, maling. Kemudian karung tersebut di lepas oleh pelaku TAA alias Andi alias Sule dan korban Mardiana berhasil melepaskan diri dari pegangan pelaku TAA alias Andi alias Sule. 


Namun teriakan korban didengar oleh tetangganya Ijun Fakri dan Nori Pandana yang selanjutnya kedua tetangganya melakukan pengejaran terhadap pelaku.


"Pelaku sudah dapat di amankan oleh kedua tetangga korban Mardiana, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan," terang Dian.


Dian juga mengungkapkan saat ini pelaku inisial TAA alias Andi alias Sule bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 unit sepeda motor Honda Kirana Nopol BK 2166 V (plat dinas), sudah berada di Polres Asahan untuk dilakukan penyelidikan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas kejadian tersebut, korban Mardiana mengalami kerugian materil sebesar 3 juta,” pungkasnya. 


(Dst7)