Terindikasi Memberikan Keterangan Bohong, Ismail Bolong Dapat di Proses Hukum


 

Terindikasi Memberikan Keterangan Bohong, Ismail Bolong Dapat di Proses Hukum

Sabtu, 19 November 2022

 M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH.

Metro7nes.com| Medan - Praktisi Hukum Sumatera Utara, M. Sa'i Rangkuti, SH., MH, minta agar pihak Kepolisian segera memproses hukum Ismail Bolong, terkait pernyataan Ismail Bolong yang kemudian viral di media sosial (Medsos)  jadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.


"Karena sudah viral dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, sudah layak agar Ismail Bolong segera diproses hukum, ujar M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, Sabtu (19/11/22). 


Hal tersebut disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum tersebut, terkait sikap dan perilaku Ismail Bolong, yang membuat pernyataan, soal Dana Kordinasi Tambang Ilegal di Kalimantan Timur. 


Namun belakangan, Ismail mencabut keterangan serta membantah dan melakukan klarifikasi adanya pernyataannya tadi. Dengan alasan ucapan dan kata-katanya tadi diberikan, karena tengah dibawah ancaman dan paksaan seorang oknum Perwira Polri.


Sebaiknya Ismail Bolong yang melaporkan secara sah dan resmi oknum polisi yang mengancam dalam tekanan Ismail Bolong untuk memberikan pernyataan yang terkonsep didepan publik melalui Medsos.


"Sikap dan perilaku Ismail Bolong ini, jadi preseden buruk bagi pendidikan hukum di tanah air. Jangan karena era demokrasi yang bebas memberikan pendapat di muka umum, dapat suka-suka memberikan berita atau pernyataan atau berita-berita bohong yang menyebabkan gaduh ditengah-tengah masyarakat.


Apalagi sebut Rangkuti, sebagai orang yang sebelumnya merupakan Aparat Penegak Hukum, yang baru saja mengajukan pensiun dini dari Kepolisian, jelas dan tegas Ismail Bolong, paham soal bahaya hoaks dan dampaknya bagi masyarakat luas.  


"Tanpa beban yang bersangkutan (Ismail Bolong-red) membuat bantahan dan mencabut pernyataannya, lalu beralasan berada dibawah tekanan. Lantas bagaimana pula bila besok-besok Ismail mencabut pernyataannya yang berada dibawah tekanan itu," sebut M. Sa'i Rangkuti lagi. 


Karenanya lanjut M.Sa'i Rangkuti, SH, MH, Mabes Polri harus segera membawa soal Ismail Bolong tadi keranah hukum, biar ada efek jera bagi masyarakat Indonesia, agar tidak sembarangan memberikan informasi yang berisikan kebohong dan tidak benar, Sebab, seluruh pernyataan Ismail Bolong harus dapat dibuktikan kebenarannya, agar tidak masuk hoaks atau kabar bohong serta fitnah.


"Seyogyanya andainya ada fakta tentang temuan aliran dana kordinasi tentang Tambang Ilegal, ini sudah masuk domainnya pidana. Jadi Ismail Bolong, tidak bisa asal bicara, tanpa adanya 2 alat bukti yang sah," keras M. Sa'i Rangkuti.


M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, berharap agar publik memetik pelajaran dari peristiwa Ismail Bolong, untuk tidak membuat pernyaan serampangan. Terutama yang berkaitan dengan pidana, sebab harus memiliki 2 alat bukti yang sah.


"Sebaiknya Ismail Bolong harus diproses hukum, dan mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan dan prilakunya yang dilakukan lewat kata-kata melalui media sosial itu," ujar M.Sa'i Rangkuti, SH, MH.


Menurut M. Sa' Rangkuti, ada 2 hal yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Ismail Bolong,  tentunya  dengan 2 alat bukti yang sah. Yakni soal Dana Kordinasi, serta adanya paksaan dan tekanan dari oknum Perwira Polri. 


"Kita yakin, kedua hal itu akan menjerat Ismail Bolong, untuk berada dalam proses peradilan di meja hijau," tutup M. Sa'i Rangkuti, SH,MH.


(alf)