Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Dua Proyek


 

Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Dua Proyek

Selasa, 22 November 2022

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam konferensi pers menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang diduga sebagai tersangka korupsi pada dua proyek. (Ist)

Metro7news.com | Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang diduga sebagai tersangka korupsi pada dua proyek.


Tersangka berinisial MA, melakukan dugaan korupsi pada Tahun 2010 sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.


“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, (22/11/22).


Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang Tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.


Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik-Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. 


Sementara, pada Paket II di Jalan Widodaren-Karangasem, Jalan Lingkar Kota-Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan- Jalan HOS Cokroaminoto.


Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kabuaoten Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).


“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.


Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai, namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.


Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 


Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.


(Tim-Zen)