-->

Notification

×

Iklan

Anggota DPRD Tanjung Balai Sekak Dinas Perizinan Dalam RDP

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T23:34:04Z
Teddy Erwin (Ketiga kiri) saat mengajukan pertanyaan kepada Dinas Perizinan dalam RDP Lintas Komisi, Rabu (7/12/22). (foto : Dst7)

Metro7news.com | Tanjung Balai - Teddy Erwin, anggota DPRD Tanjung Balai yang ikut serta dalam RDP Lintas Komisi, Rabu (7/12/22) terkait UD Aguaris, sedari awal menyoroti penggunaan nama UD pada perusahaan produsen es kristal tersebut. 


Dirinya merasa heran, mengapa perusahaan yang telah menggunakan mesin berkapasitas besar dan canggih, memiliki puluhan pekerja, menggunakan gedung mahal, memiliki kendaraan angkutan yang banyak dan menggunakan zat kimia ammonia cair untuk produksinya, seperti Aguaris, masih saja menggunakan nama UD atau Usaha Dagang. 


Hal tersebut dijawab oleh Kabid Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, bahwa dalam pengajuan perizinan, Aguaris masuk kedalam KLBI 35302 yang mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/es untuk pendinginan dan termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman. 


Kabid Pelayanan Perizinan lebih jauh menerangkan bahwa pengajuan perizinan perusahaan seperti Aguaris juga sangat diberi kemudahan oleh pemerintah, yakni cukup hanya dengan melampirkan KTP, NPWP dan alamat Email yang aktif, maka izin usaha tersebut sudah dapat diterbitkan.


Mendengar penjelasan tersebut Teddy pun merasa berang dan kecewa dengan Kabid Pelayanan Perizinan. Menurut Teddy Erwin, sekalipun pemerintah pusat telah memberikan kemudahan, namun hendaknya Dinas Perizinan melakukan pengkajian dari berbagai aspek terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan izin.


"Masak sih perusahaan dengan modal diatas 500 juta, memiliki pabrik senilai miliyaran rupiah seperti Aguaris masih menggunakan nama UD. Dan anda hanya mengikuti aturan baku, tanpa melakukan pengkajian sebesar apa usaha tersebut, sehingga masih menggunakan nama UD," cecar Teddy.


Menurut Teddy, DPRD sangat antusias menarik investor ke Kota Tanjung Balai, agar iklim usaha dan peningkatan PAD dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, namun segala bentuk regulasinya harus tetap mengikuti aturan yang ada. 


"Kami senantiasa berupaya untuk menarik minat investor ke kota kita, tapi semua harus tetap mengikuti aturan yang ada, bukan asal-asalan. Jika pemerintah pusat sudah menetapkan peraturan, anda juga memiliki wewenang untuk menetapkan regulasi yang sifatnya tidak merugikan daerah," ujar Teddy kepada Kabid Pelayanan Perizinan. 


Teddy mencontohkan, bahwa nama UD biasanya hanya digunakan untuk usaha industri rumahan yang masih menggunakan peralatan seadanya, seperti pembuatan kue. UD juga biasa digunakan untuk membuka warung atau usaha dagang kecil yang hanya memiliki modal dibawah ratusan juta rupiah. 


Sementara untuk Aguaris, dirinya menilai bahwa penggunaan nama UD sangat tidak layak dan hal tersebut sangat berpengaruh dengan besaran wajib pajak terhadap perusahaan. 


"Kami minta agar Dinas Perizinan dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penggunaan UD pada Aguaris, jika perlu, sebelum dia ganti menjadi PT, untuk sementara kita tutup dulu perusahaan tersebut," tambahnya.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update