-->

Notification

×

Iklan

Camat Percut Sei Tuan Kasi Kesempatan Satu Minggu Kepada PKL Pajak Gambir

Jumat, 02 Desember 2022 | Desember 02, 2022 WIB Last Updated 2022-12-03T11:09:36Z

  

Acara dialog dengan para PKL Pajak Gambir di Aula Kecamatan Percut Sei Tuan. (foto : arfin)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si, memberi kesempatan satu Minggu kepada pedagang kaki lima (PKL), Pajak Gambir di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kalau para PKL itu masih berjualan di tempat yang di larang, Camat dengan tegas mengatakan, akan berlakukan Perda No. 7 Tahun 2015.


Hal tersebut dikatakannya dalam pertemuan dengan para PKL di Aula Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum'at (02/11/22).


"Saya kasi kesempatan satu Minggu, apabila para PKL itu masih juga membuka lapak jualannya di tempat yang dilarang, akan saya jalankan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum," ujar Camat.



Yang disayangkan Camat, ada oknum-oknum yang mencatut nama Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mengutip uang kepada PKL.


"Kalau ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PKL dalam bentuk apapun, baik itu uang sewa lapak jualan, bilang sama oknum tersebut minta sama Camat," ucap Camat kepada pedagang yang hadir.


Sementara, seorang pedagang Pajak Gambir bernama Br Tumanggor mengatakan, dia menyewa lapak jualannya sampai 15 juta/tahun, itu pun diatas parit. 


"Tahun pertama 10 juta, dan tahun kedua 15 juta. Lain lagi uang jaga malamnya, padahal barang-barang dagangan saya, saya bawa pulang," keluhnya.


Disela-sela acara musyawarah tersebut, Ketua Forum Pedagan, Yakub memohon kepada Camat untuk memberi kesempatan bagi PKL untuk berjualan.


"Apa pun peraturan kami ikuti, yang penting kami bisa berjualan lagi," ucap Yakub.


Sementara, Dewan Penasehat LSM Formapera Kecamatan Percut Sei Tuan, Hamdani memberi apresiasi kepada Camat Percut Sei Tuan, sudah berjalan dua bulan penertiban dan penataan Pajak Gambir tersebut. 


Namun, Camat belum memberlakukan Perda No.7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Camat mencoba sacara persuasif dan mengedukasi para PKL agar jangan berjualan di tempat yang salah.


"Ya, kalau tidak bisa juga para PKL di tata, apa boleh buat,  kita lihat saja nanti terpaksa jalankan Perda tersebut," pinta Hamdani.


Dalam dialog dengan para PKL tersebut, sempat terjadi keributan sedikit, ada pedagang yang coba-coba memprokasi suana, dan PKL lainnya.


Acara tersebut diakhiri dengan beberapa permintaan Camat kepada OKLY, agar tidak berjualan di sepanjang depan masjid dan  persimpangan masuk ke Jalan Pasar VIII, dan pajak baru.


"Biar arus lalu lintas jalan biar lancar dan tidak terjadinya kemacetan," pungkas Camat.


Acara dialog dengan para PKL, selain Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si, dihadiri Kapolsek Percut Sei Tuan yang diwakili Wakapolsek Percut Sei Tuan, AKP Dwikora Tarigan, serta Danramil  yang diwakili oleh Wadanramil 13/PST, Kapten J.M Sinuhaji dan Kabid Tibum Satpol PP Deli Serdang, LSM Formapera, masyarakat dan PKL Pajak Gambir.


(red)







×
Berita Terbaru Update