-->

Notification

×

Iklan

Kajari Tanjung Balai Aplikasikan Akses Keadilan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T10:56:33Z

 

foto ilustrasi.

Metro7news.com | Tanjung Balai -Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) membantu menyekolahkan kembali salah seorang anak yang beberapa waktu lalu menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Tanjungbalai.


Korban, sebut saja Mawar, berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama, dengan didampingi orang tuanya diberikan motivasi dan dukungan oleh Kajari TBA Rufina Ginting, SH atas keinginannya untuk kembali sekolah. 


Hal tersebut dilakukan oleh Kajari TBA sebelum mengantarkan dan mendaftarkan Mawar kembali bersekolah ke salah satu Madrasah yang ada di Kota Tanjung Balai, Kamis (08/12/22).


Kepada Metro7news.com, Kajari TBA, Rufina Br Ginting mengatakan, kebijakan untuk menyekolahkan korban itu adalah tindak lanjut dari amanah undang undang perlindungan anak UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.


Hal tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat si anak dan memotivasinya agar tetap meneruskan sekolah serta meraih cita-cita pasca trauma yang diderita.


"Kami mendengar, paska kejadian, korban tidak mau lagi bersekolah akibat di bullying di sekolah asalnya, lalu kami berkoordinasi dengan orang tua dan salah satu Madrasah, akhirnya sepakat untuk menyekolahkan korban. Kebijakan ini bertujuan agar si anak kembali bangkit dan semangatnya pulih kembali," ujar Kajari TBA.


Dikatakannya, korban saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam, namun ketika ditanya, korban mengaku masih mau bersekolah. Sehingga menurutnya, si anak saat ini membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekatnya untuk membangkitkan kembali semangatnya.


Kajari TBA, Rufina Br Ginting, SH berharap, kebijakan membantu perkembangan mental korban itu juga dapat didukung semua pihak terlebih orang tua dan pihak sekolah untuk bisa sama sama memulihkan trauma si anak.


"Kebijakan dan dukungan kepada korban, yang dibuat oleh Kejari TBA merupakan pengaplikasian terhadap Akses Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini juga merupakan wujud nyata dari empati kita terhadap korban dari sisi kemanusiaan," jelasnya. 


Kajari juga menambahkan, selama menjalani sekolah, nantinya Kejari TBA akan memberi penguatan dan motivasi agar korban dapat segera bangkit dari rasa traumanya. 


"Harus bisa selesai sekolahnya dan tercapai cita-citanya. Itu yang kita inginkan juga bisa dilakukan bersama-sama oleh orang tua, masyarakat dan pihak sekolah," tutup Kajari.


Terpisah, orang tua korban mengaku sangat berterimakasih dan mengapresiasi kebijakan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan yang telah peduli terhadap nasib yang dialami anaknya.


"Mudah mudahan semangat anak kami bisa pulih kembali seperti sedia kala. Apa yang menjadi kewajiban untuk semangat anak kami, akan kami lakukan sehingga bisa melanjutkan pendidikan sekolah anak kami," ucap Ayah korban.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update