![]() |
| Tersangka pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia. (Ist) |
Metro7news.com | Medan - Pelaku berinisial AMS (29), warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegak Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Dan kejadian itu di Jalan Mandala simpang Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (19/12/22) sekira pukul 19.30 WIB.
![]() |
| Korban penganiyaan meninggal dunia di Rumah Sakit Pirngadi Medan. |
Selang tidak berapa lama, personel Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu J. Simamora dan Panit Reskrim, Ipda Budi mendatangi tempat kejadian, dan melakukan olah TKP.
Menurut keterangan petugas, korban bernama Joni Pranata Simanjuntak (25), warga Jalan Tangguk Bongkar VII No. 39, dianiaya oleh AMS hingga kritis mengunakan batu bata, hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, korban dibawa warga ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk dilakukan pertolongan. Akibat luka-luka parah, dan kondisi korban lemah kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Korban mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka robek pada alis kanan, luka robek pada dahi kanan, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka memar pada dada kanan.
Keesokan harinya, tepat Selasa (20/12/22), sekira pukul 06.00 WIB, orang tua korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, untuk membuat pengaduan, serta memberitahukan bahwa korban telah meniggal dunia di Rumah Sakit Pirngadi.
Mendapat informasi, kalau pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, kemudian petugas yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim mengejar pelaku ke tempat keluarganya itu.
Akhirnya tim dapat mengamankan pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut, dengan barang bukti berupa batu bata.
Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPinada.
(Toni)
-

