![]() |
| Lokasi pengambilan tanah urug di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan diduga tidak memiliki izin, Rabu (21/12/22). |
Metro7news.com | Madina - Pembangunan lanjutan Pasar Baru Panyabungan terus dikebut, yang mana saat ini dalam proses finishing pengerjaan landscap di halaman Gedung Pasar Baru Panyabungan.
Terlihat sejumlah dumptruck pengangkut tanah timbun keluar masuk ke lokasi Pasar Baru Panyabungan tersebut.
![]() |
| Dumptruck pengangkut tanah urug yang diduga tidak memiliki izin melintas tidak jauh dari Rumah Dinas Kapolres Madina, Rabu (21/12/22). |
Sementara, penimbunan di halaman Gedung Pasar Baru Panyabungan diduga kuat, kontraktor melakukan penimbunannya menggunakan galian tanah urug tanpa izin atau illegal.
Untuk memastikan keabsahan perizinan tanag galian tersebut, wartawan media ini mencoba menghubungi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Mandailing Natal, eA Nasir Nasution, Rabu (21/12/22) menyampaikan bahwa sedang dalam perjalanan dinas di Kota Medan.
"Saya sedang berada di Medan, nanti setelah sampai di Madina akan dijelaskan terkait kegiatan itu" ungkapnya melalui panggilan WhatsApp.
Sementara itu, berdasarkan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161 memuat ;
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)".
Namun pihak kontraktor kegiatan melakukan penimbunan halaman Pasar Baru Panyabungan terlihat leluasa mengangkut tanah galian yang diduga tidak memiliki izin, bahkan dumptruck pengangkut tanah galian diduga tanpa izin melintas didepan rumah dinas Kapolres Mandailing Natal.
(Syawal)

