
Tampak pengepul BBM menggunakan jerigen sedang mengangkut BBM dengan becak bermotor di SPBU Singguan, Selasa (06/12/22). (foto : Dst7)
Metro7news.com | Tanjung Balai - Meski Pertamina telah mengeluarkan himbauan dan larangan kepada SPBU di seluruh Indonesia untuk tidak melayani jerigen, yang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.
Belakangan, Pertamina juga mewajibkan agar seluruh SPBU memasang spanduk pemberitahuan kepada seluruh konsumen, bahwa SPBU tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen saat harga BBM terakhir dinaikkan oleh pemerintah.
![]() |
| Pegawai SPBU Singguan terlihat sedang melayani pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan jerigen yang mengakibatkan terganggunya antrian pengisian roda dua. |
Pelayanan jerigen kepada orang atau badan usaha yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah untuk kebutuhan nelayan tradisional dan pertanian, menjadi pengecualian dalam larangan tersebut. Setiap pembelian BBM menggunakan jerigen, harus dapat menunjukkan rekomendasi tersebut.
Namun, sepertinya hal tersebut tidak berlaku pada SPBU 14.213.276 yang berada di Singguan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. SPBU tersebut diduga telah melakukan pelayanan pengisian BBM menggunakan jerigen kepada para pengepul yang mengangkut BBM menggunakan beca bermotor untuk diecerkan kembali.
Seperti pada Selasa (06/12/22) terlihat antrian panjang pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Singguan, Sei Tualang Raso Tanjung Balai.
Akibat pengisian jerigen tersebut, antrian kendaraan roda dua yang ingin mengisi BBM bersubsidi menjadi terganggu.
Terkait hal tersebut, awak media ini yang tengah berada di SPBU mencoba untuk meminta keterangan dari Mahendra Manager SPBU 14.213.276 Singguan. Namun sayangnya Mahendra saat itu sedang tidak berada ditempat.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada AKP Eri Prasetyo Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, terkait maraknya pelayanan jerigen di SPBU Singguan yang meresahkan masyarakat.
Kepada Metro7news.com, AKP Eri Prasetyo mengatakan, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan SPBU menjadi tugas dan wewenang Pertamina dalam memberikan sanksi.
Perwira tersebut juga mengatakan, bahwa pembelian dengan jerigen diperbolehkan, jika ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
"Kalau SPBU melakukan pelanggaran, pihak Pertamina yang akan memberikan sanksi, bukan polisi. Bila melanggar pidana, Kami proses. Jerigen diperbolehkan bagi yang punya rekom dari pemerintah kota," ujarnya.
Metro7news.com juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Instalasi BBM Kisaran, namun hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan dari pihak Pertamina.
(Dst7)
