
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yanti Suryani, SH.MH telah menjatuhkan hukuman mati kepada HH dan pidana seumur hidup kepada AS dan A.
Metro7news.com | Tanjungbalai - Habibul Haddat (HH) Big Boss Narkoba jaringan Internasional akhirnya dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH dalam sidang agenda tuntutan di PN Tanjungbalai, Selasa (31/01/23).
Dua rekan Habibul lainnya, Ahmad Sukron dan Amri yang secara sah dinyatakan bersalah dijatuhi vonis hukuman pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim.
![]() |
| Suasana di ruang Sidang PN Tanjungbalai dengan agenda mendengar tuntutan, yang menghadirkan terdakwa HH, AS dan A dengan cara video confrence, Selasa (31/01/23). |
Ketiga terdakwa bersedia untuk melanjutkan jalannya agenda sidang tuntutan dengan video confrence tanpa dihadiri oleh masing-masing penasehat hukumnya.
Usai dibacakannya tuntutan oleh Majelis Hakim, Habibul Haddat mengaku memahami tuntutan tersebut dan akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Dua terdakwa lainnya, yakni Ahmad Sukron dan Amri juga mengajukan banding terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yakni hukuman pidana seumur hidup kepada keduanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan yang di ketuai oleh Erlina Damanik, SH menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ahmad Sukron dan Amri.
Sementara untuk putusan vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Habibul Haddat, JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Habibul Haddat bersama dua rekannya yang lain, Ahmad Sukron dan Amri pada Rabu (06/07/22) tahun lalu ditangkap oleh BNNP Sumut di Kompleks Perumahan Salsabila Air Joman Asahan dengan barang bukti sabu seberat 40Kg.
(Dst7)
