-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Klaim Utang Fiktif Dinilai Jadi Upaya Pembunuhan Karakter PT Dua Kuda Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T02:05:25Z
Kuasa Hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS & Partners Law Firm, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait permohonan pailit yang diajukan sejumlah pihak asing terhadap kliennya, Jumat (27/03/2026).

Metro7news.com|Jakarta - Kuasa Hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS & Partners Law Firm, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, Jumat (27/03/2026)  menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait permohonan pailit yang diajukan sejumlah pihak asing terhadap kliennya.


Ia menilai langkah hukum tersebut bukan didasarkan pada piutang yang sah, melainkan diduga sebagai bagian dari skenario yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter perusahaan.


Menurut Taufan, PT Dua Kuda Indonesia saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan tetap menjalankan operasional secara normal. Ia menegaskan, perusahaan tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit, yakni Harbour Praise Limited, Rugao Shuangma, dan Nantong Xinjiu.


“Fakta hukumnya jelas, syarat kepailitan mensyaratkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam perkara ini, kondisi tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.


Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diajukan dalam persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan utang-piutang antara PT Dua Kuda Indonesia dan para pemohon.  


Selain itu, ditemukan indikasi kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengajuan pailit.


Lebih lanjut, Taufan menilai perkara ini tidak lagi sebatas sengketa bisnis, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.


Di sisi lain, ia menekankan bahwa PT Dua Kuda Indonesia memiliki kontribusi terhadap perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, permohonan pailit dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dan lapangan pekerjaan.


Pihaknya pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa pengabulan permohonan pailit atas dasar klaim yang tidak terbukti dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.


ATS & Partners Law Firm memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk hingga tingkat kasasi, guna membela kepentingan kliennya.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update