-->

Notification

×

Iklan


Kades Terpilih Ulumamis Situnggaling Diduga Langgar Perbup No 15 Tahun 2019

Senin, 23 Januari 2023 | Januari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-23T12:02:34Z

 

Kepala Desa Ulumamis Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan Terpilih.

Metro7news.com | Tapsel - Pelantikan kepala desa (Kades), Ulumamis Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menuai permasalahan. Diduga telah melanggar perubahan Perbup No.15 Tahun 2019 tentang pemilihan Kades sesuai pasal 25 No 3.


Pasalnya, dalam perubahan Perbup di pasal 25 No 3 tersebut sudah menegaskan, dalam hal bakal calon Kepala Desa dari luar daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai Kades terpilih harus tinggal di Desa paling lambat 3 bulan setelah pelantikan.


Namun, tidak begitu dengan Baktiar Pasaribu, terhitung 5 hari dilantik sebagai Kades Ulumamis Situnggaling, dia masih kembali pulang ke rumah kediamannya bersama istri dan anaknya yang berada di Labuhan Batu Utara (Labura).


Bukan itu saja, dari issu yang berkembang di masyarakat, Baktiar Pasaribu beberapa hari dilantik, Baktiar sudah berencana menyusun denga tim suksesnyakan melakukan pergantian terhadap semua perangkat desa semasa dijabat Kades sebelumnya. 


Begitu juga akan mengganti orang-orang di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara itu bukan ranahnya.


Menurut informasi yang didapat wartawan, Baktiar disebut-sebut memiliki wacana akan menciptakan lokasi ilegal loging di wilayah Tiga Dolok bersama rekanya berinisial ER.


“Bocoran itu kami dapat dari seseorang berinisial ER teman dekat dari, Baktiar (Kades terpilih), kepada beberapa masyarakat. Kalau si Baktiar terpilih dia akan buka lokasi ilegal loging di.Tiga Dolok, ” ujar warga yang tidak mau identitasnya disebutkan.


Ketiga hal ini dikonfirmasikan kepada Baktiar, belum ada menjawab.


(red)





 











×
Berita Terbaru Update