![]() |
| Kegiatan Penambangan Galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal. (foto koleksi Henri Husen Nst). |
Metro7news.com | Madina - Aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot Nauli, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Namun, aktivitas penambangan Sirtu di daerah tersebut sampai saat ini berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pihak yang berkompeten.
Dan aktivitas penambangan galian C di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Borgot diduga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dimana sudah ditegaskan pada Pasal 1 ayat (6c) Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya, dan pada ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Dengan adanya aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki SIPB di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot diduga telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 dan dapat di jerat dengan Pasal 158.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Atas adanya kegiatan penambangan galian C yang diduga belum memiliki izin di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot,.awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Prasetyo Triwibowo, SIK mempertanyakan tanggapan pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal atas adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki SIPB, Sabtu (28/01/23).
Melalui pesan WhatsApps, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, kepada awak media menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu mengumpulkan bahan keterangan mengenai kegiatan pertambangan tersebut.
"Mohon waktu kami telusuri dan kumpul bahan keterangan terlebih dahulu. Terimakasih informasinya, segera kami tindak lanjut" Sambut Kasat Res Krim Polres Madina, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK.
(Syawal)
