
Terduga pelaku yang berinisial B salah seorang PNS Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai terjaring OTT oleh Polres Tanjungbalai.
Metro7news.com | Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang PNS berinisial B yang disebut-sebut terlibat dalam aksi suap calo pasport di Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tanjungbalai Asahan, Kamis (22/12/22) lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media, B yang menjabat sebagai Kasi Lalin Imigrasi Kelas IIB tersebut, diamankan dalam OTT bersama dua rekannya yang merupakan calo pasport dengan barang bukti uang berjumlah puluhan juta rupiah.
![]() |
| AKP Eri Prasetyo Kasatreskrim Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. |
Terkait hal tersebut, beberapa kali awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Panogu HD Sitanggang, SH Kakanim Kelas IIB TPI Tanjungbalai Asahan melalui selulernya. Namun sayang, hingga kini orang nomor satu di Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai itu tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (04/01/23) tentang sejauh mana proses perkara OTT tersebut, Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo melalui selulernya mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait OTT yang dilakukan.
Ketika ditanya apakah terduga hingga kini masih ditahan di RTP Polres, perwira berpangkat tiga balok emas itu pun mengatakan, bahwa dari awal belum ada satu orang pun yang ditahan dalam OTT tersebut.
"Siapa yang nahan. Belum ada dari awal yang ditahan. Kasus masih tahap penyelidikan, kalau sudah menahan orang, itu namanya bukan penyelidikan bang," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Robi Anugrah Marpaung, SH.MH praktisi hukum dari RAM Law Office Jakarta kepada Metro7news.com, Rabu (04/01/23) mengatakan, bahwa memang ada wewenang penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada seseorang, meskipun orang tersebut telah tertangkap tangan.
Robi menambahkan, polisi tentunya memiliki pertimbangan dalam hal tidak ditahannya seseorang dalam sebuah perkara. Jika orang tersebut bersikap kooperatif dalam penyelidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan ada yang menjadi penjamin orang tersebut.
"Boleh, meski yang bersangkutan telah terjaring dalam OTT, penyidik memiliki wewenang untuk tidak menahan seseorang, namun penyelidikan perkara tersebut akan terus berjalan," ujarnya.
(Dst7)
