![]() |
| Penertiban Pasar Gambir Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. |
Metri7news.com | Percut Sei Tuan - Petugas gabungan terdiri dari petugas Ketentraman Penertiban (Trantib), dan beberapa personil dari desa, Kecamatan Percut Sei Tuan, di bantu Satpol PP Deli Serdang, dan personel Kepolisian serta Koramil Percut Sei Tuan, kembali melakukan penertiban pedagang Pasar Gambir di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Senin (30/01/23).
Menurut Kasi Trantib Percut Sei Tuan, Harun Lubid saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, di karenakan di tahun baru ini ada dua hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan hari raya Imlek, maka hari ini baru dilakukan kembali penertiban.
Sebelum melakukan penertiban, kami kata Harun tetap melayangkan surat kepada para pedagang. Itu lakukan untuk menghindari isu-isu negatif.
"Jadi setiap kami melakukan penertiban, kami selalu melayang surat pemberitahuan kepada para pedagang untuk menghindari isu-isu negatif," ujar Harun kepada awak media ini.
Lanjutnya, sedangkan sudah dilayangkan surat pemberitahuan, pada waktu melakukan penertiban pedagang, banyak pedagang membilangkan kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami (pedagang).
"Apalagi tahun ini merupakan tahun politik, jadi kami harus berhati-hati. Tahulah sendiri, pedagang Pasar Gambir, bang," ucapnya lagi.
Walau masih ada pedagang yang membandel, semaunya dapat diatasi. Penertiban berjalan dengan kondusif, dan lancar.
Sedana, Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si, atas nama Kecamatan Percut Sei Tuan berkomitmen akan terus melakukan penertiban kepada pedagang Pasar Gambir dan menegakkan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Hari ini kita melaksanakan tindak lanjut penataan Pajak Gambir sesuai dengan hasil rapat tanggal 20 Desember 2022 bahwa dilarang berjualan di atas parit, bahu maupun badan jalan sepanjang jalan pasar VII Desa Bandar Klippa dan beberapa titik rawan yang dapat menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan.
"Penataan yang kita lakukan dengan menerapkan ketentuan dalam Perda Deli Serdang No 7 Tahun 2015 melalui penertiban," jelas Camat.
Dasar kegiatan ini sudah melalui proses selama 4 bulan melalui edukasi, sosialisasi, himbauan, serta tindakan secara persuasif disertai surat pemberitahuan dan pertemuan musyawarah di Kantor Camat.
"Diharapkan para pedagang untuk dapat memanfaatkan pasar pasar yang sudah ada dibagian sisi dalam pasar Gambir," imbuhnya.
Dalam hal ini, Camat Percut Sei Tuan megucapkan terimakasih kepada para pedagang yang telah mendukung penertiban ini dengan turut menjaga kebersihan tempat jualannya dan kepada para pedagang atau PKL yang berjualan di tempat yang sudah dilarang.
Juga melanggar Perda Deli Serdang No 7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dengan tidak berjualan pada tempat yang dilarang, serta jangan terprovokasi dengan kepentingan tertentu.
Sementara, hasil pantauan yang di lakukan bahwa dalam perkembangan terbentuknya pasar-pasar yang ada disisi dalam Pasar VIII, agar dapat dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan sehingga memberikan daya dorong untuk kepentingan umum yang lebih luas mencegah kemacetan dan kesemrawutan Kecamatan Percut Sei Sei Tuan.
"Kita harus berbenah untuk yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.
Penertiban yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini dan kita sudah mensosialisasikan melalui surat pemberitahuan sebelumnya bahwa apabila para pedagang tetap melanggar dengan berjualan ditempat yang sudah dilarang segala kerusakan dan kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing para pedagang.
(red)

