-->

Notification

×

Iklan

Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin, PT Jaya Kontruksi Bungkam

Rabu, 01 Februari 2023 | Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T06:22:16Z
Lokasi AMP PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Rabu (01/02/23). 

Metro7news.com | Madina - Pihak PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengerjaan Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal, kuat dugaan telah menggunakan material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan Galian C Ilegal di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 1 Ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.


Dan didalam UU No 3 Tahun 2020 juga turut mengatur ketentuan Pidana bagi Penggunaan bahan tambang yang bersumber dari kegiatan yang tidak memiliki Izin, sebagai mana dimuat dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, dimana Pengunaan Bahan Tambang yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal dapat di Pidana Penjara dengan ancaman 5 tahun penjara, dan denda 100 Miliyar Rupiah.


Terkait hal dugaan penggunaan bahan material galian C yang berasal dari kegiatan ilegal oleh PT Jaya Kontruksi, wartawan media ini mengkonfirmasi pihak PT Jaya Kontruksi Melalui General Affair (GA), Indra S. 


Namun hingga Rabu (01/02/23) Pihak PT Jaya Kontruksi tidak memberikan jawaban terkait sumber material galian C yang digunakan.


Hingga berita ini dikirim ke Radaksi Media ini, Pihak PT Jaya Kontruksi yang di Konfirmasi Melalui General Affair (GA) Indra S lewat Pesan Whats Apps  pada Nomor +62811911XXX tidak memberikan sembarang respon apapun. 


Terkait dugaan penggunaan material Galian C tak berizin oleh PT Jaya Kontruksi yang mana pantas diduga telah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020.


Wartawan media ini turut mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal, AKBP H M Reza Chairul A S SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim), AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, sayangnya  belum ada jawaban terkait tanggapan pihak Kepolisian atas dugaan pengunaan material Galian C yang berasal dari kegiatan tanpa izin.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update