
Diduga tidak mengantongi Amdal, Pajak SETC Simpang Empat Asahan alirkan limbah ke Kompleks Perumahan SETC di Dusun VII A.
Metro7news.com | Asahan - Diduga tidak memiliki penampungan limbah yang sesuai standar, Pajak SETC alirkan limbah ke saluran drainase Komplek Perumahan. Hal ini menuai protes dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor Sumatra Utara.
Saat dikonfirmasi Metro7news.com, Jumat (10/02/23), salah seorang penghuni Komplek Perumahan SETC yang berada di Dusun VII A, Desa Simpang Empat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, kami dari warga komplek sangat keberatan adanya aliran limbah Pajak SETC yang diduga sengaja dimasukkan ke aliran parit warga.
"Saya pribadi menyampaikan protes sama pengelola yang berinisial J. Karena sudah bertahun-tahun tidak ada penyelesaian aroma busuk yang mencemari lingkungan udara daerah Perumahan SETC yang mengganggu aktivitas selama ini," ungkap warga tersebut.
Ditambahkannya, Komplek Perumahan SETC pernah mengalami beberapa kali kebanjiran disebabkan banyaknya air limbah yang menggenang di saluran drainase warga.
Apalagi saat hujan deras, genangan air menjadi tinggi, ini terlihat air dari drainase yang
"Kami ingin pengelola pajak harus bertanggungjawab dengan masalah ini," ucap warga.
Mengenai persoalan air limbah Pajak SETC, Agus Ketua Umum DPP Gempur Sumatera Utara menyesalkan sikap semena-mena dari pengelola Pajak SETC. Diduga pihak pengelola tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jadi ada dugaan air limbah Pajak SETC itu sengaja di alirkan ke parit perumahan secara diam-diam, yang betujuan agar limbah tidak bertumpuk.
Berdasarkan data yang dimiliki, pihak pengelola Pajak SETC Simpang Empat, hanya membuat aliran drainase kecil untuk menampung limbah tersebut.
Hal ini membuktikan tidak adanya kesiapan dan keseriusan pihak pengelola dalam mengantisipasi dampak lingkungan yang terjadi.
"Kita tidak melihat adanya penampungan limbah seperti sepsiteng, sehingga bau busuk limbah menguap dan mencemari lingkungan dan udara" jelasnya.
Agus menambahkan, kami menduga pihak pengelola Pajak SETC diduga tidak memiliki izin limbah dan izin pengoperasian pajak. Kita tidak menemukan petugas-petugas Dinas Pasar yang semestinya ikut dalam melakukan pembinaan.
Semestinya mengenai keberadaan Pajak SETC Simpang Empat dapat dikelola oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Maka ada dugaan, keberadaan Pajak SETC Simpang Empat tidak memberikan kontribusi apapun kepada Pemkab.
Sebagai kontrol sosial, kita akan menyurati dinas terkait yang punya peranan dalam keberadaan Pajak SETC Simpang Empat ini.
"Kita akan pertanyakan dan telusuri seluruh dokumen yang mestinya dimiliki pihak pengelola pajak, termasuk izin lalu lintas, berhubung lokasi pajak berada dipinggir jalan Nasional," ungkapnya.
Ditegaskannya, jangan sikap pengelola Pajak SETC Simpang Empat, justru merugikan dan mencekik masyarakat. Apalagi kita dengar sewa tempat di pajak tersebut sangat mahal.
Jangan kerena memikirkan keuntungan pribadi, semua aturan dilanggar. Kita dari lembaga juga akan melakukan aksi unjuk rasa agar aspirasi ini dapat secara cepat ditanggapi.
(Dst7)